Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Siskaeee Pilih Pikir-pikir

28 April 2022 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee di PN Wates, Kabupaten Kulon Progo Kamis (28/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee di PN Wates, Kabupaten Kulon Progo Kamis (28/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY, Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Atas putusan ini, Siskaeee yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, memilih untuk pikir-pikir.
"Apabila saya mengajukan untuk dipikir-pikir dulu itu jangka waktu spare time-nya itu satu minggu?" tanya Siskaeee kepada majelis hakim.
Hakim Ketua Ayun Kristiyanto pun menjawab bahwa pihaknya memberikan waktu kepada Siskaeee untuk mengajukan upaya hukum maksimal 9 Mei 2022.
"Karena terdakwa mengajukan pikir-pikir sedangkan mulai besok kita sudah cuti bersama, maka hari terakhir Saudara mau mengajukan upaya hukum adalah tanggal 9 Mei 2022. Kalau pada tanggal 9 Mei 2022 Saudara tidak mengajukan upaya hukum maka putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.
ADVERTISEMENT
Siskaeee yang mengenakan baju berwarna putih dan jilbab pink sesekali menundukkan kepalanya saat sidang.
Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo atas kasus pornografi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kuasa hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin, juga mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terkait putusan ini.
"Dari awal persidangan menganggap ini yang terbaik untuk terdakwa. Kemudian terhadap putusan tersebut klien kami yaitu terdakwa dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 Mei," kata Afank.
JPU Martin Eko Priyanto juga menyatakan pihaknya juga pikir-pikir atas putusan ini.
"Atas dari putusan tersebut baik kami dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan hak," kata Martin.
Martin juga akan meminta petunjuk dari pimpinan untuk langkah ke depan, mengingat putusan kali ini lebih ringan dari tuntutan.
ADVERTISEMENT
"Kita minta petunjuk karena ini perkara dari Kejaksaan Tinggi, jadi kita minta petunjuk pimpinan bagaimana. Kita bisa melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut," bebernya.