Diwarnai 2 Kali Sidang dan In Absentia, Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 September 2022 12:27 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim saat mengikuti sidang terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan/atau penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022). Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim saat mengikuti sidang terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan/atau penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022). Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Advokat Alvin Lim akhirnya divonis juga. Setelah persidangan yang memakan waktu lama karena digelar sejak 2018, dia akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dengan cara in absentia (tanpa kehadiran).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan potong masa penahanan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Vonis tersebut dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/8).
Alvin merupakan seorang pengacara yang terjerat kasus pemalsuan dokumen. Butuh 4 tahun hingga kasusnya itu diputus bersalah oleh pengadilan. Dia menjalani dua fase proses sidang di pengadilan. Berikut perjalanan kasusnya:

Persidangan Pertama

Dalam persidangan pada 2018, Alvin Lim mengikutinya langsung di PN Jakarta Selatan. Tetapi kerap juga tak hadir dengan alasan sakit. Saat itu dia didakwa dalam pemalsuan surat.
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Alvin Lim didakwa bersama-sama bersekutu dengan sejumlah orang yakni Melly Tanumihardja (dakwaan terpisah), Deni Ignatius, dan Agus Abadi. Mereka, pada tahun 2015, disebut melakukan beberapa perbuatan melawan hukum di Wilayah Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Perbuatan melawan hukum tersebut ialah dengan membuat surat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perjanjian atau suatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan surat itu seolah-olah asli. Hal itu, menimbulkan kerugian.
Pada 2015, Alvin bertemu dengan Melly. Dalam pertemuan itu, Melly menyampaikan bahwa ia sering sakit-sakitan. Alvin kemudian menyatakan 'Pakai asuransi saja biar meringankan beban'.
Kemudian, Alvin bertemu dengan Melly lagi. Melly menanyakan 'gimana ya kalau saya pakai alamat rumahmu' dan dijawab oleh Alvin 'boleh tapi jangan pake yang aneh-aneh ya'. Kemudian Alvin memberikan alamat rumahnya yang berlokasi di Tangerang.
Kemudian pada September 2015, Melly bertemu dengan seseorang di Jakarta Pusat untuk membuat KTP palsu dengan mengubah identitas yang semula namanya Melly menjadi Melisa Wijaya dan nama Budi Arman menjadi Budi Wijaya dengan biaya Rp 600 ribu. Orang yang membantu tersebut tak diketahui identitasnya.
ADVERTISEMENT
Melly kemudian menerima KTP palsu yang sudah jadi tersebut dan mencari informasi perusahaan asuransi melalui internet. Akhirnya mendapatkan agen asuransi Allianz atas nama Asep Sopyan.
Pada 7 September 2015, keduanya bertemu di Tangerang. Melly dan Budi memperkenalkan diri ke Asep dengan identitas di KTP palsu. Dan akhirnya mendaftar asuransi dengan identitas palsu tersebut.
"Bahwa formulir SPAJ yang diiisi oleh saksi Melly Tanumihardja dan saksi Budi Arman, dengan menggunakan data-data palsu yang tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya, setidak-tidaknya membuat secara palsu identitas diri masing-masing dalam KTP," demikian dakwaan jaksa.
Namun demikian, jaksa dalam persidangan tersebut tidak menyampaikan tuntutannya. Majelis hakim pun akhirnya memvonis bahwa penuntutan jaksa tidak dapat diterima.
"Menyatakan Penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor . 1036/Pid.B./2018PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa ALVIN LIM, SH. M.Sc. CFP tidak dapat diterima," demikian putusan hakim pada 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor : 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa ALVIN LIM, SH. M.Sc. CFP kepada Penuntut Umum," masih dalam putusan hakim.
Terkait dengan putusan hakim itu, Alvin Lim menggugat ke tingkat banding bahkan kasasi di MA. Namun vonisnya tetap sama, bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima.
"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Alvin Lim SH., Msc., CFP," demikian putusan kasasi yang dibacakan pada 2021 dan diadili hakim tunggal Andi Samsan Nganro.
Berkas perkaranya pun dikembalikan kepada jaksa.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock

Sidang Kembali Bergulir

Pada 2022, perkara Alvin Lim kembali bergulir di PN Jakarta Selatan. Dikutip dari Antara, Kajari Jaksel Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan disidangnya lagi Alvin Lim karena perkaranya belum inkrah sebagaimana putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, baik PN Jakarta Selatan maupun Mahkamah Agung, hanya memvonis bahwa kasus itu tak dapat diadili dan berkas perkaranya dikembalikan ke jaksa.
"Karena proses pembuktian tersebut belum selesai sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya belum pernah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Alvin Lim," kata Nurcahyo Jungkung Madyo melalui keterangan tertulis di Jakarta 23 Juni 2022 lalu.
Nurcahyo mengungkapkan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut hanya mempertimbangkan ketidakhadiran terdakwa dalam setiap persidangan. Sehingga membuat proses persidangan menjadi tidak terlaksana sesuai hukum acara yang berlaku.
"Oleh karenanya hakim mengambil sikap untuk memutuskan mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa Alvin Lim kepada Penuntut Umum," ujar Nurcahyo.
Dengan putusan itu, kejaksaan kembali mengajukan perkara untuk disidangkan. Namun, Nurcahyo menyatakan pengajuan kembali perkara tersebut untuk kembali disidangkan bukan merupakan suatu bentuk pengesampingan terhadap asas "ne bis in idem", melainkan untuk mewujudkan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Nurcahyo menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No 873 K/Pid/2020 tertanggal 22 September 2020 belum memeriksa dan memutus pokok perkara. Sehingga belum diketahui terdakwa Alvin Lim bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan.
Nurcahyo mengungkapkan terdakwa Alvin Lim selalu beralasan sakit saat mengikuti tahapan sidang. Sehingga proses pemeriksaan pada persidangan dengan agenda pembuktian tidak tuntas.
"Kami harap terdakwa Alvin Lim bersikap kooperatif mengikuti pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada Senin depan, sehingga persidangan dapat berjalan efektif dan segera mendapat kepastian hukum," ungkap Nurcahyo.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

Vonis Alvin Lim

Dalam persidangan teranyar, Alvin Lim juga tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alhasil, dia diadili secara in absentia alias tanpa kehadiran.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Alvin Lim berada di Singapura berdasarkan keterangan penasihat hukum.
"Namun tidak keberatan apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim. Setelah mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim," kata Sumedana.
Jaksa tetap membacakan tuntutan terhadap Alvin Lim. Dia dituntut 6 tahun penjara karena dinilai terbukti memalsukan surat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akhirnya memvonis perkara Alvin Lim. Dia dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dia divonis 4,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Alvin Lim menyatakan banding. Jaksa pun menggunakan haknya untuk banding.