Djarot Saiful Hidayat Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Sumut

25 Juni 2020 23:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat (kanan) saat konferensi pers Pra Kongres di Grand Inna Bali Beach, Rabu (7/8). Foto: Dok. PDIP
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat (kanan) saat konferensi pers Pra Kongres di Grand Inna Bali Beach, Rabu (7/8). Foto: Dok. PDIP
ADVERTISEMENT
Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Japorman Saragih, mundur dari jabatannya pada Kamis (25/6). DPP PDIP langsung menunjuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sumut.
ADVERTISEMENT
"DPP sudah menunjuk Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut. Semoga pak Djarot nantinya bisa lebih memajukan PDI Perjuangan di Sumut ke depan" ujar Japorman Saragih dalam keterangannya.
Japorman mengatakan alasan mundur dari jabatannya di partai karena faktor kesehatan. Selain itu ia ingin lebih banyak berkumpul dengan keluarga dan fokus mengurusi usahanya.
"Selama ini sering saya tinggal untuk urusan politk. Faktor kesehatan juga menjadi alasan saya mundur dari jabatan partai dan agar juga bisa fokus mengurusi usaha saya yang lama terbengkalai. Karena itulah, saya bermohon kepada Ibu Ketua Umum agar menerima pengunduran diri saya" kata Japorman.
Japorman Saragih (baju putih) saat mengundurkan diri di kantor DPD PDIP Perjuangan. Foto: Dok. Istimewa
Japorman menambahkan, keinginannya mundur sudah disampaikan ke DPP PDIP sejak Januari 2020. Namun DPP PDIP baru mengabulkannya pada akhir Juni ini.
ADVERTISEMENT
“Melalui rapat DPD (hari) ini saya menyampaikan rasa syukur bahwa akhirnya DPP [artai mengabulkan permohonan pengunduran diri saya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut. Terhitung sejak akhir Juni 2020 ini saya tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPD," tuturnya.
Sebagai informasi, Japorman Saragih merupakan politikus senior di PDIP. Dia pernah menjadi anggota DPRD Sumut dari PDIP periode 1999-2004, 2009-2014, dan 2014-2019.
Namun saat ini Japorman tersandung kasus korupsi di KPK. Ia menjadi tersangka bersama 13 eks anggota DPRD Sumut karena diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut.
Hasto Kristiyanto (kedua kiri), Japorman Saragih (kiri), Soetarto (kedua kanan) dan Ramond Dony Adam (kanan) di Bandara Kualanamu, Medan. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
Suap tersebut terkait Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014, persetujuan Perubahan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
KPK sebelumnya juga sudah menjerat 50 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Dengan demikian, total sudah 64 mantan anggota DPRD Sumut yang dijerat tersangka oleh KPK dalam perkara ini.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.