DJKI Kemenkumham Ajak Toraja Utara Gali Potensi Kekayaan Intelektual

24 Maret 2022 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu (tengah) menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemkab Toraja Utara dan Kanwil Kemenkumham Sulsel tentang Pelindungan dan Pemanfaatan KI di Toraja Heritage Hotel pada Rabu (23/3). Foto: DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu (tengah) menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemkab Toraja Utara dan Kanwil Kemenkumham Sulsel tentang Pelindungan dan Pemanfaatan KI di Toraja Heritage Hotel pada Rabu (23/3). Foto: DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kekayaan intelektual (KI) sudah semakin dikenal masyarakat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham pun terus mendorong masyarakat maupun pemda mendaftarkan dan mencatatkan KI yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Seperti yang dilakukan Pemkab Toraja Utara dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan untuk menandatangani nota kesepahaman tentang pelindungan dan pemanfaatan KI.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu pada Rabu (23/3) di Toraja Heritage Hotel.
Razilu menyampaikan, KI dilihat dari aspek kepemilikan dibagi menjadi dua, yaitu personal (milik individu/badan hukum) dan komunal (milik masyarakat hukum adat/komunitas).
“Masyarakat pada umumnya sudah mengenal KI personal yang terdiri dari hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis dan rahasia dagang. Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional/sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. Ini yang perlu digali terus menerus oleh pemerintah daerah,” ujar Razilu.
Indonesia memiliki kekayaan dan keragaman budaya, keindahan geografis wilayah, serta sumber daya manusia yang luar biasa. Kekayaan budaya, alam, dan tradisi Toraja Utara menjadi potensi tersendiri dan harus dilindungi.
ADVERTISEMENT
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Razilu juga memberikan surat pencatatan inventarisasi KIK terkait ekspresi budaya tradisional sejumlah 131 KIK. Razilu menegaskan upaya mempertahankan hak KI yang dimiliki sangat penting dan akan mengangkat nama baik Toraja Utara.
Dengan adanya sistem pencatatan KIK yang dibangun melalui pusat data dari berbagai Kementerian/lembaga akan menjadikan suatu kekuatan dan kedaulatan KIK Indonesia.
“Selain kopi toraja yang sudah mendunia, mari Toraja Utara gali segala potensi yang ada untuk dicatatkan,” imbau Razilu.
Sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, menyambut baik kerja sama dengan DJKI Kemenkumham. “Terima kasih saya ucapkan. Kunjungan DJKI ke Toraja Utara menjadi berkat bagi pariwisata dan perekonomian Toraja Utara,” tutur Yohanis.
ADVERTISEMENT
Sangat penting kegiatan diseminasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman atas pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Seluruh pihak harus terus bersinergi menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi.