DJKI Kemenkumham ke AS, Upayakan RI Keluar dari Priority Watch List

7 November 2021 11:49 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DJKI Kemenkumham ke AS, upayakan RI keluar dari Priority Watch List. Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
DJKI Kemenkumham ke AS, upayakan RI keluar dari Priority Watch List. Foto: Kemenkumham RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak kekayaan intelektual warga di Indonesia. Ini sangat penting karena dapat menjamin masuknya investasi, meningkatkan perekonomian masyarakat, tanpa khawatir serbuan barang palsu.
ADVERTISEMENT
Upaya itu dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan kembali menemui Perwakilan US Chamber of Commerce, Association International AntiCounterfeiting Coalition (IACC) dan Pharma untuk. Hal itu dilakukan tak lain untuk mendapatkan rekomendasi terkait status Priority Watch List (PWL) bagi Indonesia.
Dalam pertemuan yang digelar di Washington DC, Amerika Serikat Jumat 5 November 2021, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengapresiasi kerja sama khususnya dalam bidang paten.
Selain soal paten, Dede mengatakan pemerintah juga tengah mengupayakan agar Indonesia dapat keluar dari status PWL melalui rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan. Salah satunya melalui revisi UU 13 tahun 2016 tentang Paten, terutama pada pasal 20, yang juga akan dimasukkan ke dalam Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Untuk mencapai target tersebut, Dede menjelaskan pada tahun ini Indonesia telah sampai pada tahapan sosialisasi kepada masyarakat baik secara online maupun offline sebelum nantinya akan memulai langkah penegakan hukum pada tahun 2022 mendatang.
"Terima kasih kepada semuanya, setelah kita bekerja bersama, akhirnya untuk pertama kalinya pihak Pharma mengajukan untuk mengubah status Indonesia dari PWL ke WL, dimana Pharma melihat usaha kami dalam mengembangkan sistem paten di Indonesia, terutama akhirnya kami dapat menemukan solusi untuk semua pihak dengan melakukan revisi pada pasal 20 yang selama ini memberikan permasalahan," ujar Dede melalui keterangan resmi DJKI Kemenkumham, Minggu (7/11).
Menanggapi Dede, Wakil Presiden Urusan Hubungan Legislatif IACC Johnson Travis di lain sisi juga mengapresiasi langkah yang dibuat pemerintah Indonesia ini. Ia menganggap upaya ini sebagai langkah yang baik dalam menunjukkan komitmen kuat negara untuk dapat keluar dari PWL.
ADVERTISEMENT
"Terlepas dari rekomendasi yang kami buat dalam laporan tahun lalu. Kami memberikan komentar kepada lebih dari 36 negara yang berbeda dan Indonesia salah satu dari sangat sedikit negara yang mengambil kesempatan mencoba untuk terlibat dan melakukan dialog agar dapat membuat kemajuan pada isu yang kami angkat," ucap Travis.
Dengan dibangunnya diskusi ini, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Daulat P. Silitonga berharap agar ke depan ada kerja sama lebih lanjut antara pihak DJKI dengan US Chamber of Commerce dan Pharma. Khususnya dalam upaya membantu Indonesia keluar dari status PWL serta menciptakan keamanan berinvestasi di Indonesia.
"Kami harap ke depannya Indonesia dapat menjalin kerja sama dengan U.S Chamber dan Pharma serta dapat memberikan lebih banyak rekomendasi tentang apa yang harus kami lakukan untuk dapat keluar dari status PWL, sehingga dapat membantu industri di Amerika dapat berinvestasi ke Indonesia yang telah mempunyai pelindungan yang baik terhadap KI," beber Daulat.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Moh. Samsu yang hadir dalam pertemuan tersebut juga berharap agar kerja sama dengan US Chamber tersebut dapat memudahkan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran KI.
"Kami harap dengan adanya kerja sama ini, kami tidak hanya dapat menggunakan Undang-undang untuk secara aktif melakukan penindakan. Namun juga bisa memanfaatkan pemegang hak yang bekerja sama dengan U.S. Chamber dan yang lain," ungkap Samsu.
Terakhir, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, juga menyatakan bahwa pihak DJKI siap merampungkan seluruh kasus-kasus pelanggaran KI terutama dari perusahaan-perusahaan di Amerika.
"Hari ini saya bertemu dengan Sun Chang dan meminta data pelanggaran KI, saya harap Travis juga dapat memberikan data kasus-kasus pelanggaran KI tersebut, kami akan menginvestigasinya dan akan memberikan laporannya kepada anda," kata Anom.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL, salah satunya dengan kembali membentuk Satuan Tugas Operasi (satgas ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri dari DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerja sama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerja sama tersebut akan memberikan solusi cepat (shortcut) atas keinginan United States Trade Representative (USTR) yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.
Dalam kerja sama ini, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu nantinya akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di pasar fisik dan online.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para e-commerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya.
Dengan keluarnya Indonesia dari PWL ini, pemerintah berharap dapat mendatangkan banyak investor ke Indonesia serta mendapatkan program penurunan tarif bea masuk (Generalized System of Preferences) yang lebih besar lagi dari Indonesia. GSP yang lebih besar memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pertumbuhan investasi asing