Djoko Santoso Dilaporkan ke Bawaslu Usai Tuduh Jokowi Curang di Debat

20 Februari 2019 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Djoko Santoso ke Bawaslu, Rabu (29/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Djoko Santoso ke Bawaslu, Rabu (29/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, ke Bawaslu pada Rabu (20/2). BADI menilai Djoko melanggar aturan pemilu karena menuduh capres 01 Jokowi curang saat debat kedua Pilpres 2019 yang dilaksanakan Minggu (17/2).
ADVERTISEMENT
Anggota BADI, Adi Prakoso, menganggap pernyataan soal Jokowi curang dari Djoko Santoso sebagai hal yang aneh dan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Aneh, jika mengungkap fakta di forum resmi dianggap curang. Justru Pak Djoko-lah yang melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C (UU Pemilu),” ujar Adi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu berbunyi: menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Djoko Santoso ke Bawaslu, Rabu (29/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Ia menilai tuduhan Djoko Santoso kepada Jokowi melanggar larangan peserta atau tim menghina pihak peserta pemilu lainnya. Tuduhan curang dari Djoko Santoso dianggapnya masuk dalam tataran unsur menghina seseorang, dalam hal ini SARA.
ADVERTISEMENT
BADI menilai pernyataan Jokowi soal penguasaan lahan oleh Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur saat debat bukan suatu pelanggaran. Sebab, hal itu disampaikan di forum resmi dan dibenarkan oleh Prabowo.
“Kami melihat tidak curang, namanya debat, Pak Jokowi mengungkapkan kebenaran, dan itu sudah diakui oleh Pak Prabowo sendiri,” katanya.
Pelaporan terhadap Djoko Santoso itu dilakukan lima orang yang mengaku dari BADI. Mereka menyambangi kantor Bawaslu sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka membawa serta alat bukti berupa kliping serta rekaman dari media terkait pernyataan Djoko Santoso yang menganggap Jokowi curang.
Ketua BPN Djoko Santoso di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Djoko Santoso sebelumnya menganggap capres 01 Jokowi berlaku curang saat debat kedua Pilpres 2019. Sebab, ia menilai Jokowi lebih menyerang pribadi capres 02 Prabowo Subianto saat debat berlangsung.
ADVERTISEMENT
Djoko berpendapat menyerang pribadi saat debat harusnya tidak diperbolehkan. Karena hal tersebut dilarang dalam peraturan KPU.
“Pak Jokowi curang nyerang pribadi, nyerang perorangan. Di aturan itu kan tidak boleh menyerang perorangan,” ujar Djoko usai pelaksanaan debat di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (17/2).
Djoko enggan membeberkan bagian debat mana yang dinilai sebagai serangan pribadi Jokowi kepada Prabowo. Namun, ia seakan membenarkan serangan itu soal tanah yang dikelola Prabowo di Kalimantan dan unicorn startup.
“Iya tadi itu (kepemilikan tanah Prabowo), setiap orang ada berhak mencari hak guna usaha dalam jangka beberapa tahun harus dikembalikan ke negara,” ujar mantan Panglima TNI tersebut.