Kabareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan

Djoko Tjandra Akui Beri Uang ke 2 Jenderal Polisi soal Penghapusan Red Notice

24 Agustus 2020 20:24 WIB
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Dittipidkor Bareskrim Polri telah selesai memeriksa tersangka Djoko Tjandra terkait kasus penghapusan red notice yang melibatkan dua jenderal polisi. Ia diperiksa selama 7 jam.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra mengakui perbuatannya memberikan uang ke eks Kadiv Hubinter, Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Namun, penyidik belum membeberkan jumlah total uang yang diberikan.
“Hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses dan JTS (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Divhubinter Brigjen Pol Napoleon di Mabes Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Awi menuturkan, pihaknya juga menghadirkan barang bukti uang yang diserahkan Djoko Tjandra dalam pemeriksaan. Namun, polisi belum membeberkan jumlah uang yang diberikan. Nantinya, penyidik akan mengungkap ke publik secara mendalam.
ADVERTISEMENT
“Barang bukti selama ini disita dihadirkan dalam pemeriksaan,” ujar Awi.
Dalam perkara penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo, serta seseorang yang disebut sebagai pengusaha, Tommy Sumardi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Foto: Dok. Istimewa
Disebut-sebut Djoko Tjandra memberikan uang senilai 20 ribu Dolar AS ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk penghapusan red notice dirinya agar bisa leluasa selama kabur.
Uang tersebut diberikan lewat tersangka Tommy Sumardi, seorang pengusaha asal Medan.
Infografik Polisi yang Terkait Kasus Djoko Tjandra. Foto: Jarwo/kumparan
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten