Djoko Tjandra tiba di Indonesia

Djoko Tjandra Didakwa Pasal 263 KUHP soal Surat Palsu, Maksimal Penjara 6 Tahun

9 Oktober 2020 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra segera menjalani sidang terkait kasus surat jalan. Sidang perdana Djoko Tjandra akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum yang dipimpin Yeni Trimulyani. Melansir situs pengadilan, perkara Djoko Tjandra tercatat dengan nomor 1035/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim.
Dalam melakukan perbuatan pemalsuan surat itu, Djoko Tjandra didakwa bersama mantan pengacaranya, Anita Kolopaking, serta mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Tersangka pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo saat digiring ke Kejari Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
Diduga, locus delicti atau tempat tindak pidana kasus Djoko Tjandra itu terjadi di beberapa lokasi. Yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Pontianak.
"Bahwa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A. Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (keduanya masing-masing dalam penuntutan terpisah), pada tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 20 Juni 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2020, bertempat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur dan Bandar Udara Supadio Pontianak," bunyi dakwaan Djoko Tjandra yang tercantum di situs pengadilan yang dikutip kumparan, Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
Meski tempat kejadian perkara terdapat di beberapa lokasi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipilih menjadi lokasi persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hal itu atas pertimbangan dalam ketentuan Pasal 84 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Masih dalam dakwaan, disebutkan pula soal ketentuan yang dilanggar Djoko Tjandra.
"Telah melakukan menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," bunyi dakwaan di situs pengadilan.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada KUHP, bunyi ketentuan itu termuat pada Pasal 263. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut ialah enam tahun penjara.
Kasus surat jalan ini berawal saat Djoko Tjandra tiba-tiba ada di Indonesia pada Juni 2020 lalu. Padahal, saat itu ia berstatus buronan yang kabur ke luar negeri.
Kemudian terungkap bahwa ia mendapat bantuan sehingga bisa melenggang mulus masuk dan keluar Indonesia tanpa bisa ditangkap. Salah satunya ialah dengan mengantongi surat jalan yang dikeluarkan Bareskrim.
Surat jalan yang diduga diberikan kepada Djoko Tjandra. Foto: Dok. Istimewa
Surat itu diteken oleh Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra disebut sebagai konsultan dalam surat tersebut.
Prasetijo juga diduga mendesain agar Djoko Tjandra mendapat surat bebas virus corona atau COVID-19 agar lolos ke luar negeri.
Setelah Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada Juli 2020, ia langsung dieksekusi 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali. Namun, ia kemudian dijerat 3 kasus lain.
Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra, dan Pinangki Sirna Malasari. Foto: ANTARA FOTO
Yakni kasus dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki untuk pengurusan fatwa bebas, dugaan suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait pengurusan red notice, serta kasus surat jalan yang segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten