Djoko Tjandra tiba di Indonesia

Djoko Tjandra Kini Ditahan di Lapas Salemba

8 Agustus 2020 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra kini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ia sebelumnya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri untuk sementara.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Djoko Tjandra statusnya sudah dieksekusi Kejaksaan Agung sejak 31 Juli 2020. Ia sempat dititipkan di Mabes Polri karena polisi masih perlu memeriksanya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebut Djoko Tjandra sudah dipindahkan ke Rutan Salemba per 7 Agustus 2020.
"Selanjutnya di hari yang sama, Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan," kata Rika kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Menurut Rika, Djoko Tjandra sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Hal itu sekaligus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi.
Setelah masa pengenalan lingkungan usai dan hasil rapid non-reaktif, Djoko Tjandra akan ditempatkan bersama tahanan lain.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan akan ditempatkan bersama yang lain di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan," kata Rika.
Infografik mereka yang bertemu Djoko Tjandra di Pelarian. Foto: Nadia Wijaya/kumparan
Djoko Tjandra ialah terpidana kasus hak tagih Bank Bali. Ia dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya.
Meski vonis 2 tahun penjara itu dijatuhkan pada 2009 lalu, ia baru mulai menjalani hukumannya. Sebab, Djoko Tjandra keburu kabur sebelum sempat dieksekusi pada waktu itu.
Ia ditangkap Polri pada 30 Juli 2020 di Malaysia. Ia sempat membuat heboh saat ada di Jakarta di tengah pelariannya. Hal itu berbuntut panjang dan menyeret dua orang sebagai tersangka, yakni kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, serta perwira Mabes Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten