DK PWI Kecam Penyebar Fitnah Dinas Luar Negeri Susi Pudjiastuti dan Wartawan

14 Juli 2020 8:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang. Foto: PWI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang. Foto: PWI
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia mengecam fitnah yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab kepada wartawan dan media. Kecaman ini dikeluarkan usai adanya tuduhan suap dalam dinas luar negeri bersama eks Menteri KKP di era Susi Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, mengingatkan pihak yang menyebar fitnah untuk merusak kredibilitas wartawan dan media untuk menghentikannya. Sebab, kata dia, media sesungguhnya tengah melaksanakan fungsi kontrol mengkritisi kebijakan pemerintah.
Dia mengatakan, framing yang dibuat salah satu pihak itu merupakan bentuk pelecehan kemampuan profesional dan integritas wartawan dan kredibilitas media pers. Menurutnya undangan seperti itu lazim diterima wartawan, bahkan hal serupa sudah dilakukan sejak pemerintahan Presiden Bung Karno, Pak Harto, hingga era Jokowi.
"Pengundang memang menyediakan fasilitas tiket dan hotel untuk wartawan. Fasilitas itu tidak lantas diartikan dapat mengkoptasi wartawan. Wartawan juga tahu undangan kementerian bukan biaya pribadi menteri tapi biaya negara dari uang rakyat, karenanya wartawan tentu hanya mempertimbangkan kepentingan negara dan rakyat," jelas Ilham dalam keterangan tertulisnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan pencapaian kinerja dan pengawasan Laut Natuna Utara di Jakarta, Senin (9/9). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Dalam framing yang dibuat di media sosial, seakan-akan pembiayaan atas tiket dan hotel dimaknai sebagai suap kepada wartawan. Padahal, kata dia, biaya yang digunakan untuk perjalanan dinas merupakan biaya dari kas negara, bukan kas pribadi menteri.
ADVERTISEMENT
"Data yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu insinuatif seolah olah menggambarkan pemberian suap padahal itu adalah dana perjalanan jurnalistik bersama Menteri KKP Susi Pudjiastuti", ujarnya.
Dalam kesimpulannya, DK PWI menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan dalam kegiatan kunjungan jurnalistik wartawan bersama Menteri KKP Susi Pudjiastuti ke luar negeri.
Kedua, pihaknya mendesak KKP segera memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai beredarnya daftar tersebut. Sehingga masyarakat mengetahui secara transparan kegiatan jurnalistik yang dilakukan.
Ketiga, meminta media dan pers agar terus mengkritisi setiap kebijakan yang dinilai merugikan, menyimpang dan kemungkinan hanya menguntungkan pihak pihak tertentu.
"Jangan sampai ribut ribut soal insinuasi daftar pemred malah mengalihkan perhatian dari masalah yang sesungguhnya terkait kebijakan Kementerian KKP", tutupnya.
ADVERTISEMENT