DKI Larang Pajang Atribut dan Produk Rokok, Kota Bandung Belum Akan Terapkan

16 September 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stok rokok di Alfmart, Kawasan Sarinah, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Stok rokok di Alfmart, Kawasan Sarinah, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kota Bandung belum akan menerapkan kebijakan larangan pemasangan atribut dan produk rokok, seperti yang diupayakan DKI Jakarta. Meski demikian, Pemkot Bandung akan memantau lebih dulu penerapan kebijakan itu di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kalau di Kota Bandung belum ada ke arah sana, belum ada. Nanti kita lihat deh DKI Jakarta seperti apa," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkot Bandung Elly Wasliah ketika dikonfirmasi, Kamis (16/9).
Suasana Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/7/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Jika di Jakarta sukses diterapkan, Elly mengatakan, tak menutup kemungkinan larangan pemasangan atribut dan produk rokok juga diterapkan di Kota Bandung. Apalagi, jika kebijakan ini memang bermanfaat bagi masyarakat.
"Ya tidak menutup kemungkinan, Insyaallah nanti kita akan melihat kan Jakarta bagaimana implementasinya," ucap dia.
"Kalau itu memang manfaatnya sangat besar untuk masyarakat Kota Bandung, kita tidak mustahil mengikuti Jakarta. Itu kan ranahnya ada di pimpinan," imbuh dia.
Polrestabes Bandung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah mal di Kota Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Saat ini, fokus utama pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkot Bandung adalah implementasi aplikasi PeduliLindungi di sektor supermarket hingga grosir guna mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Kebijakan larangan pemasangan atribut dan produk rokok di Jakarta tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta No.8 Tahun 2021 tentang pembinaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Seruan itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021.
Ilustrasi sampah puntung rokok Foto: Unsplash
Ketentuannya sebagai berikut:
1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok;
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok;
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan;
ADVERTISEMENT
Wagub Ahmad Riza Patria memastikan kebijakan ini dalam rangka mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. “Itu dalam rangka program Jakarta bebas rokok, bukan berarti tidak boleh merokok,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (14/9).