news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DKI Mulai Data Pekerja yang di-PHK hingga Dirumahkan Terdampak Corona

3 April 2020 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buruh, Senin (20/1). Foto:  Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buruh, Senin (20/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mulai mendata para pekerja atau buruh yang mengalami PHK atau dirumahkan tanpa digaji akibat pandemi corona. Data ini sangat diperlukan untuk penyaluran bantuan.
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakaertrans) Provinsi DKI Jakarta kemudian membuka pendaftaran bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa diberi gaji. Data ini nantinya akan diserahkan ke Kemenko Perekomonian untuk ditindaklanjuti hingga diharapkan mendapat Kartu Prakerja dan mendapat subsidi dari pemerintah.
Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah belum mau mengungkapkan teknis pemberian kartu prakerja dan pemberian subsidi kepada mereka yang sudah mendaftar. Dia hanya mengungkapkan akan ada bantuan dari pemerintah.
"Insyaallah akan ada bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (3/4).
Hingga pukul 14.00 WIB, sudah ada 4.235 perusahaan dan 25.408 yang melaporkan ke Disnaker DKI Jakarta mengenai hal itu.
ADVERTISEMENT
Berikut imbauan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tentang pendataan pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan tanpa digaji, dikutip dari situ resmi, disnakertrans.jakarta.go.id, Jumat (3/4):
Sehubungan dengan dampak Pandemik COVID 19 yang mempengaruhi ekonomi, pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program kartu prakerja melalui pelatihan ketermapilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah (unpaid leave), baik pekerja formal maupun informal, serta UMK.
Diharapkan bagi saudara yang terdampak, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui link di bawah ini selambat-lambatnya tanggal 4 April 2020 :
https://bit.ly/2JvCeJr
Data tersebut akan dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Live Update Corona Episode 8. Foto: kumparan

Ada Insentif Rp 1 juta

Diketahui, dalam skema Kartu Pra Kerja, Pemerintah menyiapkan insentif untuk korban putus hubungan kerja (PHK) di sektor informal maupun usaha mikro dan kecil (UMK). Insentif yang akan diberikan yaitu sebesar Rp 1 juta, selama empat bulan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan untuk memitigasi dampak penyebaran virus corona di Indonesia. Sekaligus untuk memberikan stimulus bagi para korban PHK.
comm-Kartu Pekerja Jakarta Foto: Dok. DISKOMINFOTIK Pemprov DKI Jakarta
“Mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program Kartu Pra Kerja, yaitu difokuskan bagi pekerja yang terkena PHK di sektor Informal dan UMK akibat dampak COVID-19,” begitu keterangan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Rabu (25/3).
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan memberikan subdisi kepada 3,7 juta warga miskin dan rentan miskin. Subdisi diberikan imbas dampak ekonomi akibat virus corona.
1,1 Juta warga miskin akan diberi Rp 1 juta per KK per bulan selama 2 bulan. Dananya menggunakan APBD DKI Jakarta. Sedangkan, 2,6 juta warga rentan miskin akan mendapat Rp 880 ribu per KK per bulan selama 2 bulan. Dananya dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!