DKI Naikkan Biaya Parkir, Mobil Gagal Uji Emisi Bayar Lebih Tinggi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Itu di sisi lain dari Peraturan Daerah kan berjalan. Tapi dari aspek pemerintah provinsi, yang sudah ada ini kita tingkatkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
"Tarif parkir yang tinggi termasuk bagi kendaraan yang tidak lolos emisi," imbuhnya.
Sementara terkait besaran kenaikan tarif, saat ini pihaknya masih dihitung. Kenaikan tarif nantinya berlaku untuk wilayah di luar kawasan pengendalian parkir, jaringan jalan golongan A dan jaringan jalan golongan B.
“Jadi parkir itu jika sekarang dibagi dalam tiga kriteria, yaitu kawasan pengendalian parkir, kemudian jaringan jalan golongan A, jaringan jalan golongan B,” jelas Syafrin.
“Nah, sekarang nantinya kita bagi dalam dua ketegori saja. Kategori kawasan pengendalian parkir golongan A dan kawasan pengendalian parkir tipe B,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kenaikan biaya parkir ini diharapkan bisa mendorong warga Jakarta berpindah moda transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Kebijakan ini akan menjadi salah satu terobosan di 2020 bersama dengan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Untuk ERP, Pemprov DKI mulai menerapkannya di akhir 2020. Syafrin memastikan pihaknya siap menerapkan ERP di jalan-jalan protokol di Jakarta secara bertahap. Kebijakan ERP juga bakal menggantikan sistem ganjil genap yang saat ini berlaku.
“Tahun ini pertama kita akan lakukan implementasi electronik road pricing (ERP). Saat ini dokumennya sedang disiapkan. Memang iya, karena itu amanah,” ungkap Syafrin.
“Amanahnya adalah lakukan kajian komperehensif terhadap dokumen yang sudah ada, kemudian itu yang menjadi dasar untuk lelang ulang,” tutupnya.
ADVERTISEMENT