DKI PPKM Level 1, MRT Beroperasi Pukul 05.00-22.30 WIB pada Hari Kerja

3 November 2021 21:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi transportasi umum MRT. Foto: ADEK BERRY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transportasi umum MRT. Foto: ADEK BERRY/AFP
ADVERTISEMENT
Perubahan status Jakarta dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ke Level 1 membuat sejumlah aturan kembali disesuaikan. Salah satunya operasional Moda Raya Terpadu (MRT).
ADVERTISEMENT
Mulai besok, 4 November 2021, MRT akan melayani penumpang mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.30 WIB pada hari kerja.
Perubahan ini mengikuti kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 459 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 1 Coronavirus Disease 2019.
“Jam operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB,” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial dalam keterangannya, Rabu (3/11).
Meski begitu, jumlah penumpang dalam setiap kereta tetap dibatasi.
“Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta (car),” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk jarak antar kereta (headway) pada hari kerja dilakukan setiap 5 menit untuk jam sibuk pukul 07.00-09.00 WIB.
Kemudian untuk di luar jam sibuk hari kerja, akan dilakukan headway tiap 10 menit pada pukul 17.00-19.00 WIB dan headway pada akhir pekan dibatasi setiap 10 menit.
Semua petugas dan pengguna MRT wajib sudah melakukan vaksinasi corona, dengan menunjukkan bukti sertifikatnya melalui aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi.