DKJ Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Kadisbud DKI

17 Desember 2021 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menyirami taman saat berlangsung revitalisasi Taman Ismail Marzuki di Jakarta, Kamis (14/10/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyirami taman saat berlangsung revitalisasi Taman Ismail Marzuki di Jakarta, Kamis (14/10/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana. Mereka melayangkan itu karena dugaan pengabaian usulan dan intervensi kepada DKJ.
ADVERTISEMENT
“Pernyataan Mosi Tidak Percaya dari DKJ terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang saat ini menjabat karena DKJ menilai telah terjadi pengabaian, intervensi dan tindakan sepihak (fait accompli) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terhadap DKJ dan Akademi Jakarta (AJ),” kata Ketua DKJ Danton Sihombing dalam konferensi pers DKJ, Jumat (17/12).
Mosi tidak percaya ini juga berlandaskan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewas Kesenian Jakarta.
Dalam tuntutannya, Danton meminta pihak Disbud DKI untuk tidak terlalu mencampuri DKJ karena DKJ merupakan lembaga independen.
“DKJ menuntut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020,” jelas Danton.
Sejumlah seniman melakukan pertunjukan di halaman depan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Danton juga mengatakan pihak Disbud DKI juga semena-mena hanya menetapkan 4 pekerja DKJ sebagai pekerja kontrak UP PKJ-TIM, padahal total pekerja DKJ ada 25 orang.
ADVERTISEMENT
“Kami menuntut untuk mempertahankan keberlangsungan kerja 25 orang pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap gaji, uang transportasi dan makan, serta BPJS yang keseluruhannya akan diberlakukan per Januari 2022,” pungkas Danton.
Perlu diketahui tuntutan ini akan terus berlanjut sampai terbentuknya sekretariat DKJ yang disepakati bersama oleh DKJ, AJ, dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.