news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DKPP: KPU Tak Haram Atur Sanksi Pelanggar Protokol Corona, Meski Tak Ada di UU

21 September 2020 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DKPP Muhammad bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DKPP Muhammad bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mendorong KPU membuat regulasi tegas terkait penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada 2020. Muhammad mengatakan dalam UU tak ada larangan KPU membuat aturan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada pilihan selain penegakan hukum yang tegas. Penegakan hukum yang tegas, tidak boleh abu-abu. KPU dan Bawaslu harus membuat regulasi yang jelas dan tegas agar penetapan standar protokol COVID-19 bisa dilakukan," kata Muhammad dalam rapat kerja bersama komisi II, di Gedung DPR, Senanyan, Senin (21/9).
"Kalau UU tidak melarang untuk membuat sesuatu yang teknis, maka tidak haram bagi KPU dan Bawaslu menyusun regulasi teknis untuk menutupui kelemahan UU," lanjutnya.
Untuk itu, ia mendorong KPU segera menyusun peraturan KPU (PKPU) yang lebih jelas dan tegas dalam menerapkan protokol corona. Dia pun meminta KPU dan Bawaslu tak perlu ragu menindak pelanggar apabila sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Jadi silakan KPU dan Bawaslu menyusun aturan teknis, rambu-rambunya tidak dilarang UU dan tidak bertentangan dengan UU. Maka hadirlah PKPU dan peraturan Bawaslu yang jelas dan tegas. KPU dan Bawaslu tidak ragu-ragu menyusun peraturan tegas setelah berkoordinasi dengan penegak hukum," ucapnya.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Anggi Dwiky/kumparan
Selain itu, Muhammad juga meminta KPU dan Bawaslu tetap melakukan koordinasi dengan Kemendagri dan parpol. Menurutnya, parpol memiliki peran strategis mengajak paslon dan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Ini kerja berat. Kalau hanya menyerahkan tanggung jawab ini ke KPU dan Bawaslu bersama DKPP, pasti kita kecewa dengan hasilnya. Maka DKPP mendorong koordinasi dan sinergi strategis antara penyelenggara pemilu dan stakeholders yang ada yaitu Kemendagri, penegak hukum, TNI dan parpol," tuturnya.
Diketahui, UU Pilkada tidak mengatur sanksi bagi pelanggar protokol corona. UU Pilkada menjadi dasar bagi KPU untuk membuat PKPU.