DKPP Pleno Sidang Etik Wahyu Setiawan Rabu Malam,Hasil Dibacakan Kamis

15 Januari 2020 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Ketua DKPP, Muhammad, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Ketua DKPP, Muhammad, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melangsungkan sidang etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu sendiri merupakan tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI eks caleg PDIP Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan akan merapatkan hasil sidang etik dalam sidang pleno Rabu (15/1) malam. Rencananya hasil sidang akan dibacakan pada Kamis (16/1).
"Cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Malam ini musyawarah, hasilnya moga-moga besok siang kami bacakan hasilnya," kata Muhammad usai sidang etik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Adapun, dalam sidang pleno itu yang dibahas adalah mengenai gugatan pihak Bawaslu. Yakni terkait dugaan Wahyu Setiawan melanggar kode etik.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tiga gugatan yang dilayangkan adalah melanggar sumpah janji, dianggap tidak mandiri, dan dianggap tidak profesional.
"Kami coba dalami dan tanya apakah saudara Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu sebagaimana beliau bisa menjelaskan posisinya, sebagaian tidak bersedia menjelaskan karena terkait proses hukum yang sedang ditangani KPK," kata Muhammad.
ADVERTISEMENT
Apabila terbukti melanggar UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hukuman terberat bagi Wahyu Setiawan adalah diberhentikan sebagai Komisioner KPU.
"Nanti malam kami musyawarah apakah Wahyu terbukti melanggar kode etik atau tidak. Kalau terbukti, UU 7 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku telah menegaskan sanksinya," pungkasnya.