DKPP Putuskan Bawaslu Kalsel Langgar Etik Abaikan Pelanggaran Sahbirin-Noor

19 Mei 2021 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Darjat atau H2D.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara nomor 83-PKE-DKPP/II/2021, para teradu yakni Ketua dan empat anggota Bawaslu Kalsel. Mereka adalah Erna Kasypiah (Ketua) lalu empat anggota yaitu Iwan Setiawan, Aries Mardiono, Azhar Ridhanie dan Nur Kholis Majid.
Tim hukum H2D mengadukan Bawaslu Kalsel ke DKPP karena dianggap tidak profesional dalam menangani laporan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 01 Sahbirin-Muhidin.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan, H. Denny Indrayan sambangi Bawaslu RI. Foto: Dok. Istimewa
Tim hukum H2D menilai, paslon Sahbirin-Muhidin telah membagikan bakul COVID-19 menggunakan dana APBD dan melibatkan aparat Pemprov Kalsel demi kepentingan kampanye pribadi.
Sahbirin-Muhidin kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kalsel. Namun laporan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas. Selain itu, hasil putusan tidak diberikan ke tim pemenangan Haji Denny-Difri.
Setelah menempuh berbagai proses hukum, akhirnya putusan Bawaslu Kalsel diterima oleh H2D melalui Bawaslu RI. Dari sana, mereka menilai banyak kejanggalan yang dilakukan Bawaslu Kalsel dalam menangani laporan ini.
ADVERTISEMENT
Tim hukum H2D tidak terima dengan kinerja Bawaslu Kalsel yang dianggap melindungi petahana. Padahal, sanksi dari pelanggaran ini jika terbukti adalah diskualifikasi. Hingga akhirnya tim hukum H2D melaporkan Bawaslu Kalsel ke DKPP.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf, mengatakan perkara yang diputus ini sebelumnya telah diperiksa baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference).
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.
"Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” tambah dia.
Dalam perkara ini, DKPP RI memutus lima komisioner Bawaslu Kalsel telah melakukan pelanggaran etik. Mereka semua dinilai tidak profesional dan tidak terbuka dalam menangani laporan Tim H2D.
ADVERTISEMENT
“Kaburnya atau tidak terangnya kajian keterpenuhan atau ketidakterpenuhan setiap unsur dalam pasal dengan peristiwa atau kejadian, mereduksi (menurunkan) kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu Kalimantan Selatan.” kata anggota DKPP Didik Supriyanto.
DKPP menilai, pelanggaran Sahbirin yang menggunakan dana APBD untuk bantuan sembako atas nama pribadi, seharusnya dijatuhi sanksi diskualifikasi.
“Dengan demikian dalil aduan Pengadu (Tim H2D) terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP RI," kata Majelis Etik DKPP Teguh Prasetyo.
Meski begitu, dalam amar putusannya lima anggota Bawaslu Kalsel hanya dijatuhi sanksi berupa peringatan.
Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana, melakukan investigasi di sejumlah lokasi rekapitulisasi di kecamatan, Sabtu (12/12). Foto: Dok. Istimewa

Tim Hukum Denny Indrayana Sempat Adu Argumentasi dengan Bawaslu Kalsel

Sebelum sidang pembacaan putusan, DKPP menggelar sidang pada Kamis (1/4). Agendanya yakni memeriksa seluruh anggota Bawaslu Kalsel. Selain itu, tim kuasa hukum H2D, Muhamad Raziv Barokah, hadir.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, tim hukum H2D mengatakan paslon Sahbirin-Muhidin layak didiskualifikasi. Namun dalam kesimpulannya Bawaslu Kalsel tiba-tiba berbelok dan menyatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi.
Bawaslu Kalsel bersikeras dalil unsur pelanggaran tidak terpenuhi. Meski sebenarnya sudah dijelaskan dengan detail oleh tim hukum H2D dari halaman per halaman. Akibatnya, terjadi adu argumentasi.
“Saya tantang kepada saudara (para komisioner Bawaslu Kalsel) untuk menunjukkan pada halaman berapa di bagian analisa hukum, saudara nyatakan ada unsur yang tidak terpenuhi?" kata Raziv.
Tapi lima Komisioner Bawaslu Kalsel tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Sahbirin-Muhidin Seharusnya Didiskualifikasi Sejak Lama

Putusan DKPP menjadi kabar baik bagi tim hukum H2D. Pasalnya segala dalil, bukti, dan saksi yang telah diajukan terkait adanya penyalahgunaan wewenang oleh Sahbirin yang berstatus sebagai Gubernur Kalsel benar adanya dan layak didiskualifikasi.
ADVERTISEMENT
Terlebih, dalam fakta persidangan menunjukkan pembagian sembako atas nama diri sendiri dilakukan menggunakan APBD.
“Dalil kami terbukti. Andai saja Bawaslu Kalsel tegak lurus, pastinya Sahbirin-Muhidin didiskualifikasi sejak kemarin-kemarin," kata Raziv.
Raziv kemudian mengingatkan kepada seluruh pihak, baik penyelenggara, pengawas dan pasangan calon untuk menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam Pilgub Kalsel 2020.
“Jangan sampai kehendak jutaan rakyat Banua teranulir akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab," tutup dia.
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan