DKPP Putuskan Pecat Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU

16 Januari 2020 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang atas kasus dugaan suap yang dilakukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (15/1). Dari sidang tersebut, DKPP lalu memutuskan memecat Wahyu Setiawan karena dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu (Bawaslu) untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ucap Muhammad membacakan hasil putusan DKPP di ruang sidang, Kamis (16/1).
"Tiga, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Empat, Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.
Plt Ketua DKPP Muhammad (tengah) memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wahyu Setiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga menerima uang suap untuk memuluskan langkah caleg PDIP Harun Masiku ke DPR RI melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya Wahyu Setiawan juga sudah mengajukan pengunduran diri melalui sebuah surat. Namun Presiden Jokowi belum menerbitkan pemberhentian lantaran menunggu putusan DKPP.
ADVERTISEMENT
"Kami baru menerima dari keluar Pak Wahyu, surat pengunduran diri yang ditandatangani Pak Wahyu, bermaterai," ucap Arief di kantor KPU RI, Jumat (10/1).
Meski Wahyu Setiawan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri pada pekan lalu, namun ia masih berstatus sebagai Komisioner KPU. Jabatan tersebut baru dicopot setelah ada putusan dari DKPP hari ini.