news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DKPP Sanksi Anggota KPUD di Sumut karena Komentari Pemecatan Evi Novida

3 Agustus 2020 21:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada anggota KPU Kota Gunungsitoli, Sumut, Happy Suryani Harefa.
ADVERTISEMENT
Happy diberikan sanksi peringatan karena mengomentari pemecatan Komisioner KPU RI Evil Novida Ginting Manik di akun media sosialnya.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Happy Suryani Harefa selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang putusan yang digelar Rabu (29/7).
Plt. Ketua DKPP, Muhammad, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
DKPP menilai, sikap dan tindakan Happy mengunggah dan mengomentari tautan berita terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik, di Facebook tidak dibenarkan secara etika.
Pasalnya, postingan itu telah menimbulkan beragam reaksi dan tanggapan masyarakat. Terlebih dalam komentar tersebut, Happy menggunakan frasa 'cacat hukum' terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik.
“Teradu seharusnya berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat di media sosial. Frasa cacat hukum terbukti menimbulkan kesan teradu melakukan framing proses pemecatan cacat hukum sehingga menimbulkan beragam reaksi dan tanggapan masyarakat,” kata anggota DKPP Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Namun saat kumparan telusuri, pada Senin (3/8), postingan Happy yang mengomentari pemecatan Evi Novida sudah tidak ada di akun Facebooknya.
ADVERTISEMENT
Happy terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan huruf e, Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, dalam persidangan terungkap fakta jika Happy tidak pernah membaca secara lengkap putusan DKPP dan hanya mengikuti pemberitaan di media. Seharusnya rasa empati Happy kepada Evi disampaikan secara pribadi.
Happy yang membidangi divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM KPU Kota Gunungsitoli, juga diminta lebih bijaksana menggunakan media sosial.
Sebab kedudukan Happy sebagai pejabat publik di lingkungan penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan warga negara biasa.