DLH DKI Beri Sanksi Pelaku Pencemaran Batu Bara di Marunda

15 Maret 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai perusahaan pengelola di pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, yang menyebabkan pencemaran udara.
ADVERTISEMENT
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi, menyebutkan PT KCN diharuskan untuk membuat sebuah tanggul setinggi 4 meter di area penimbunan batu bara dalam waktu 60 hari kalender.
Tanggul ini berfungsi untuk mencegah abu batu bara terbawa angin dan terbang ke lingkungan penduduk yang berada tidak jauh dari pelabuhan.
Aksi unjuk rasa masyarakat Rusunawa Marunda di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3) Foto: Haya Syahira/kumparan
PT KCN juga harus menyediakan area khusus untuk melakukan bongkar muat batu bara dalam waktu 14 hari kalender setelah sanksi ini diberikan pada Senin, (14/3).
“PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender,” jelasnya.
Selain itu, untuk mengatasi tumpahan minyak sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) PT KCN harus membersihkan tangki dan melakukan penanganan darurat terhadap tumpahan minyak maksimal 14 hari kerja.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari debu halus yang berasal dari tumpukan batu bara terbang ke arah pemukiman penduduk, PT KCN juga diminta untuk melakukan penyiraman rutin setiap kali melakukan bongkar muat batu bara di pelabuhan.
“PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender,” lanjut Achmad.
Kondisi salah satu tangan anak dari Rusun Marunda diduga terkena pencemaran abu batu bara. Foto: Dok. Istimewa
PT KCN juga harus memastikan roda truk bersih dari residu batu bara setiap kali keluar wilayah pelabuhan. Sehingga mereka diwajibkan untuk menyediakan bak pencuci roda truk dalam 30 hari ke depan.
Totalnya, ada sekitar 32 rekomendasi yang harus dilaksanakan PT KCN selaku pelaku dibalik pencemaran lingkungan abu batu bara di wilayah Marunda.
ADVERTISEMENT
Jika PT KCN tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi lanjutan.
“Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," pungkasnya.
Sebagai informasi, PT KCN adalah sebuah perusahaan gabungan antara BUMN dan pihak swasta yang memiliki wewenang untuk mengelola 3 wilayah (Pier) di pelabuhan Marunda.
Bukan hanya mengelola batu bara, PT KCN juga mengelola bongkar muat barang curah lainnya seperti minyak kelapa curah.
Namun, ternyata dia menjadi biang kerok dibalik pencemaran lingkungan yang ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018.
Aksi unjuk rasa masyarakat Rusunawa Marunda di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3) Foto: Haya Syahira/kumparan
Menurut laporan salah satu anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI-Perjuangan, Johny Simanjuntak, pencemaran lingkungan ini sudah mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
“Akibat dari debu batu bara ini sangat mengganggu mereka. Dampak kesehatan yang dirasakan warga ini mulai dari ISPA (infeksi saluran pernafasan atas) badan gatal-gatal terus ada anak yang matanya kemasukan debu batu bara dan dikucek-kucek lalu jadi rusak,” jelas Johny kepada wartawan, Senin (14/3).
Berbagai laporan sudah dilaporkan warga, bahkan Senin (14/3) kemarin, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan Sekitarnya (F-MRM) sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta dan Kemenhub.