DMI Minta Takmir Masjid Ikuti MUI: Tak Ada Salat Jumat di Wilayah Tinggi Corona
ADVERTISEMENT
Dewan Masjid Indonesia (DMI) kembali menerbitkan surat edaran dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona .
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, DMI meminta seluruh takmir masjid mengikuti fatwa MUI agar meniadakan salat Jumat, jika di kawasannya memiliki potensi tinggi penularan virus corona.
"Di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potens tinggi/zona merah yang ditetapkan oleh pemerintah, maka salat Jumat di masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan salat Zuhur di rumah (Fatwa MUl )" bunyi surat edaran DMI yang ditandatangani Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, pada Kamis (19/3).
"Begitu pula salat 5 waktu dan salat tarawih pada bulan Ramadhan nanti dilaksanakan di rumah masing-masing," lanjut surat tersebut.
Meski demikian, apabila kondisi penularan virus corona telah menurun, salat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman, serta tetap membawa sajadah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi lengkap surat edaran DMI kepada seluruh takmir masjid agar diikuti:
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, DKI Jakarta menjadi kota yang paling terdampak virus corona. Ada 17 orang meninggal, dan 210 kasus positif di Ibu Kota.