DMI Minta Takmir Masjid Ikuti MUI: Tak Ada Salat Jumat di Wilayah Tinggi Corona

19 Maret 2020 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Salat Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Salat Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Dewan Masjid Indonesia (DMI) kembali menerbitkan surat edaran dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, DMI meminta seluruh takmir masjid mengikuti fatwa MUI agar meniadakan salat Jumat, jika di kawasannya memiliki potensi tinggi penularan virus corona.
"Di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potens tinggi/zona merah yang ditetapkan oleh pemerintah, maka salat Jumat di masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan salat Zuhur di rumah (Fatwa MUl)" bunyi surat edaran DMI yang ditandatangani Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, pada Kamis (19/3).
"Begitu pula salat 5 waktu dan salat tarawih pada bulan Ramadhan nanti dilaksanakan di rumah masing-masing," lanjut surat tersebut.
Ketum DMI Jusuf Kalla beretmu dengan MUI membahas soal antisipasi penyebaran COVID-19 Foto: DMI
Meski demikian, apabila kondisi penularan virus corona telah menurun, salat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman, serta tetap membawa sajadah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi lengkap surat edaran DMI kepada seluruh takmir masjid agar diikuti:
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, DKI Jakarta menjadi kota yang paling terdampak virus corona. Ada 17 orang meninggal, dan 210 kasus positif di Ibu Kota.
Edaran Dewan Masjid Indonesia terkait COVID-19 Foto: Dok. Istimewa