DMI Terbitkan Maklumat: Buka Kembali Masjid untuk Salat Wajib dan Salat Jumat

1 Juni 2020 20:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Masjid. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masjid. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan maklumat mengenai operasional masjid saat penerapan new normal.
ADVERTISEMENT
Dalam maklumat yang diterbitkan pada Sabtu (30/5) itu, DMI menyerukan agar masjid kembali dibuka untuk salat 5 waktu berjemaah dan salat Jumat.
Meski demikian, pelaksanaan salat wajib berjemaah dan salat Jumat harus menyesuaikan dengan kondisi penyebaran corona di sekitar.
"Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun jum’atan dengan tetap mengikuti perkembangan infomasi penularan COVID-19 di daerah setempat," tulis isi maklumat yang ditandatangani Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, seperti yang diterima kumparan, Senin (1/6).
com-Ilustrasi Salat Foto: pixabay
Dalam penerapan salat berjemaah saat new normal, masjid tetap harus memberlakukan protokol kesehatan seperti mengatur jarak antar jemaah.
"Untuk menjaga keselamatan jamaaH, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19 di antaranya jaga jarak minimal 1 meter antar jamaah. Kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan," tulis maklumat dalam surat edaran itu.
ADVERTISEMENT
"Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai Masjid atau Musala dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun," lanjut surat itu.
Sebagai tindak lanjut pencegahan, pihak masjid diminta tidak menerima jemaah yang tengah sakit.
"Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh," ucap maklumat itu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.