Dokter di Bali Bayar Tukang Pijat Pakai Uang Palsu

2 September 2022 15:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap dokter di Bali, yang bayar tukang pijit pakai uang palsu, Jumat (2/9/2022). Foto: Polres Tabanan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap dokter di Bali, yang bayar tukang pijit pakai uang palsu, Jumat (2/9/2022). Foto: Polres Tabanan
ADVERTISEMENT
Seorang dokter di Bali bernama Putu Bagus Galih Pramana (38) ditangkap polisi. Musababnya, pelaku membayar tukang pijat dengan uang palsu dengan nilai pecahan Rp 50 ribu.
ADVERTISEMENT
"Betul pelaku bekerja di Puskesmas di (Kecamatan) Selemadeg Barat, (Kabupaten Tabanan, Bali)," kata Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Jumat (2/9).
Aji Yoga Sekar mengatakan, pelaku mengaku memproduksi dan mengedarkan uang palsu untuk sekadar iseng dan baru pertama kali bertransaksi dengan uang palsu untuk jasa pijat.
"Pelaku mengaku iseng," katanya.
Kasus ini terungkap atas laporan dari seorang tukang pijat berinisial SN. SN menyatakan, seorang pria yang mengaku bernama Gus Yoga meminta layanan jasa pijat di rumahnya, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali,Jumat (22/7) lalu.
Setelah melaksanakan tugas, SN dibayar oleh Gus Yoga dengan satu lembar uang senilai Rp 50 ribu. Uang tersebut lalu diberikan SN kepada keluarga untuk membeli sesuatu. Keluarga curiga bahwa milik Gus Yoga adalah palsu.
ADVERTISEMENT
"Awalnya korban tidak curiga bahwa uang tersebut palsu, namun setelah diamati bersama anggota keluarganya diketahui uang yang diterimanya adalah uang Palsu," katanya.
Polisi lalu menghubungi Bank Indonesia mengecek keabsahan dan melakukan uji forensik atas uang tersebut. BI memastikan uang itu palsu.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada akhir Agustus 2022 lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit komputer dan printer yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu dan lima lembar uang kertas palsu dengan nilai Rp 50 ribu.
Pelaku mengaku membuat uang palsu itu dengan mencetak dengan komputer. Aji Yoga Sekar juga yakin pelaku telah melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut dengan orang lain.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pelaku terancam dihukum 10 tahun penjara.