Dokter Gigi di Bandung Dianiaya: Diancam Dibunuh, Pelaku Ditangkap

24 Oktober 2023 5:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vissi El Alexandra. Foto: Instagram/@vissiel
zoom-in-whitePerbesar
Vissi El Alexandra. Foto: Instagram/@vissiel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vissi El Alexandra (28 tahun), dokter gigi di Kota Bandung, dianiaya oleh pria yang hendak membunuhnya—yang tidak begitu ia kenal.
ADVERTISEMENT
"Kejadian di Pasal 23 Bandung, sekitar pukul 3 sore (Sabtu, 21 Oktober)," kata Vissi saat dihubungi kumparan, Senin (23/10).
Awalnya, pria pelaku itu menghubungi Vissi melalui Instagram, langsung melontarkan ancaman seperti "ud putus kan lu", "gelut yu", "pengen we bunuh orang".
Pelaku lalu tiba-tiba mendatangi tempat kerja Vissi, memaksa masuk. "Dia menerobos dan memaksa mendatangi di lantai 3," kata Vissi.
Saat bertemu Vissi, pelaku mengeluarkan pisau, mengarahkannya ke leher Vissi. "Benar-benar menempel leher," ujar Vissi yang memiliki lebih dari 3 ribu follower di Instagram ini.
Pelaku pun dibawa Vissi ke luar ruangan kantor, dan serangan bertubi-tubi terjadi. Vissi bercerita, ia berupaya menahan serangan pisau hingga tonjokan.
"Saya agak trauma menceritakannya," ujar Vissi.
ADVERTISEMENT
Samuel Penganiaya Vissi Dokter Gigi di Bandung Jadi Tersangka
Samuel Sunarya yang aniaya dokter gigi saat diamankan polisi di kediamannya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Samuel Suryana, pria yang menganiaya dan mengancam bakal membunuh seorang dokter gigi di Bandung, Vissi El Alexandra (28 tahun), ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menangkap paksa Samuel di kediamannya karena khawatir ia bakal kabur.
"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra, ketika ditemui di lokasi penangkapan, Senin (23/10).
Agta menjelaskan, Samuel disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP dan terancam pidana penjara 3 tahun. Meski ancamannya di bawah 5 tahun, namun Samuel tetap ditahan.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)" ucapnya.
ADVERTISEMENT
Rumah Penganiaya Dokter Gigi Vissi Dikepung Polisi lalu Didobrak
Suasana rumah Samuel Sunarya yang diduga aniaya dokter gigi saat digeruduk oleh polisi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Rumah di Jalan Taman Holis Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, digeruduk polisi pada Senin (23/10).
Penghuni rumah itu, Samuel Sunarya, adalah penganiaya dokter gigi Vissi El Alexandra (28 tahun).
Pantauan kumparan, polisi sempat mengepung rumah itu, berkali-kali meminta Samuel keluar. Penghuni rumah telah menggembok pagar dari dalam. Warga di sekitar lokasi turut menyaksikan.
Setelah beberapa jam, polisi akhirnya menangkap Samuel. Dia diamankan dari dalam rumah.