Dokter Kecantikan di Makassar Bisnis Tes COVID-19 Palsu

19 Januari 2022 15:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap dokter kecantikan inisial CM (34) di Kota Makassar, Sulsel, terkait kasus pemalsuan tes COVID-19. Tes swab PCR ini diperuntukkan untuk syarat dalam penerbangan.
ADVERTISEMENT
Dokter kecantikan yang sekaligus owner klinik kecantikan tersebut ditangkap kepolisian di tempat kerjanya, House Of Beauty (HOB), di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar, pada Jumat (14/1) kemarin.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pelaku membuat tes swab PCR dan antigen yang dibuat secara tidak resmi atau fiktif sebagai syarat penerbangan.
"Pelaku mengeluarkan hasil tes PCR dan antigen tanpa melakukan pemeriksaan. Ia (CM) kesehariannya berprofesi dokter spesialis kecantikan," kata Komang kepada kumparan, Rabu (19/1).
Konferensi pers kasus dokter kecantikan di Makassar yang melakukan bisnis test COVID-19 palsu, di Kota Makassar, Rabu (19/1/2022). Foto: Dok. Istimewa
Pengungkapan ini berawal dari Resmob Polsek Rappocini yang melakukan penyelidikan soal kasus pencurian handphone di klinik kecantikan tersebut. Saat melakukan penggeledahan, kepolisian justru menemukan percakapan di handphone pelaku terkait bisnis PCR dan antigen.
Dalam percakapan itu, dokter kecantikan ini mengiming-imingi pasien mendapatkan hasil PCR dan antigen tanpa pemeriksaan. Pasien hanya diminta mengirimkan kartu identitas.
ADVERTISEMENT
"Awalnya selidiki adanya calon karyawan kehilangan Hp. Tapi, malah ditemukan tes PCR dan antigen palsu ini," ungkapnya.
Dalam pembuatan hasil COVID-19 ini, CM mematok sejumlah harga. Untuk tes PCR dengan harga Rp 700 ribu hingga R p900 ribu. Sementara, antigen seharga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
"Pasien membayar dengan cara transfer ke rekening pelaku, sesuai dengan tarif yang ditentukan," ungkapnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah memalsukan dokumen hasil PCR dan antigen. Ia mengaku sudah melakukan pemalsuan hasil tes COVID-19 sejak pertengahan tahun 2021 sampai sekarang. Konsumennya sudah mencapai lebih dari 100 orang.
"Alasan pelaku untuk membayar gaji karyawan, operasional dari klinik, serta untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263, 267 dan 268 junto pasal 55, pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.