Dokter Paru: Kontak Erat Corona Harus Dites Swab

7 September 2020 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus corona di Indonesia terus melonjak. Ahli mengatakan, hal ini terjadi karena banyaknya kasus positif tanpa gejala kemudian tidak menjalani isolasi ketat.
ADVERTISEMENT
"Nah, yang terkonfirmasi ini kadang-kadang tanpa gejala. Satu, gejalanya ringan sekali, jadi orang tidak sadar dia terinfeksi," kata Sekjen Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia, dr Erlang Samoedro, dalam diskusi virtual di BNPB, Senin (7/9).
Lalu bagaimana dengan orang berkategori kontak erat?
Menurut panduan Kemenkes terbaru, kontak erat hanya cukup diisolasi, kalau 10 hari tidak ada gejala tidak perlu dites swab.
"Kalau kita ada gejala-gejala, kemudian riwayat kontak, bepergian, memang seharusnya diperiksa," ungkap Erlang.
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Gejala corona yang dimaksud bermacam-macam. Dari mulai batuk, pilek, demam, hingga yang terbaru sakit perut atau diare.
"Intinya gejala seringan apa pun kita tetap ke layanan kesehatan supaya diperiksa, apakah ada gejala mengarah COVID-19 apa tidak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kontak Erat Harus Diisolasi Ketat
Sementara itu, menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, setiap kontak erat corona juga harus diisolasi ketat.
"Yang selalu perlu diingatkan ke keluarga, kita bisa dibagi statusnya, kalau kita pernah kontak erat dengan yang confirm, itu sebenarnya statusnya dia itu harusnya karantina rumah, artinya dia mesti tinggal sendiri," kata Akmal di acara yang sama.
"Dia enggak boleh kontak sama orang lain yang di rumah. Jadi karantina itu bukan cuma orang yang di luar rumah, itu pengertiannya mesti sangat clear," sambungnya.

Pedoman Kemenkes Terbaru

Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Revisi Ke-5, persoalan ini dibahas. Di sana tertulis kontak erat,perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19, tanpa harus dites swab/PCR.
ADVERTISEMENT
Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.
“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa swab/PCR. Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” jelas Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti dalam siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta terkait pedoman terbaru Kemenkes itu.