Dokumen Rahasia Saksi Bocor, KPK Usut Pengacara SYL

25 April 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK sudah memantau soal adanya kebocoran dokumen rahasia milik saksi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara SYL menjadi salah satu pihak yang diklarifikasi KPK terkait kebocoran dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya jadi gini, mengenai data bocornya hasil lidik itu, sebelumnya sudah diketahui dari KPK. Oleh karena itu, pada prosesnya, kan, kami memanggil kuasa hukumnya, karena dikaitkan juga dengan hasil temuan penggeledahan, ada beberapa dokumen yang dibuat oleh kuasa hukumnya saat itu, yang itu dugaan kami berasal dari hasil penyelidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4).
"Artinya memang itu sudah kami ketahui, oleh karena itu nanti ke depan di persidangan ya pasti kuasa hukumnya juga akan dipanggil untuk memberikan keterangannya terkait darimana bahannya itu diperoleh. Sehingga, nanti ke depan bisa ditelusuri lebih lanjut," ungkapnya.
Saksi yang dimaksud adalah mantan sekretaris pribadi Sekjen Kementan bernama Merdian Tri Hadi. Dalam kesaksiannya, dia mengaku merasa tertekan karena BAP dirinya saat diperiksa penyidik bocor ke tangan SYL. Padahal, dalam BAP-nya itu, Merdian menyebut nama SYL.
ADVERTISEMENT
Dokumen saksi yang bocor diduga dari hasil penyelidikan. Ali meluruskan bahwa dalam tahap penyelidikan, maka dokumen tersebut bukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melainkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
"BAPK, bukan BAP. Pada saat penyelidikan, itu bersifat sangat rahasia," ujar Ali.
Ali mengkaitkan dugaan kebocoran dokumen itu dengan adanya bukti legal opinion buatan pengacara SYL yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dan kantor SYL dkk.
Hal itu yang kemudian mendasari penyidik KPK memeriksa pengacara SYL. Termasuk Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
"BAPK itu berita acara permintaan keterangan, dalam proses penyelidikan, yang itulah menjadi bahan kuasa hukumnya saat itu untuk membuat apa yang kemudian dia sebut sebagai legal opinion atau pendapat hukum atau apalah gitu ya," katanya.
ADVERTISEMENT
"Nah itu, kan itu sebenarnya kalau dalam konteks penegakan hukum mestinya dia tahu, mereka tahu gitu lho, kuasa hukum, itu kan ilegal. Harusnya dia tahu. Dan mereka itu harusnya tahu bahwa itu adalah bahan-bahan yang dia peroleh secara ilegal. Karena lidik itu, kan, sifatnya rahasia," jelas Ali.
Sementara itu, jaksa KPK juga mengungkapkan akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa SYL.
"Jadi di persidangan sebelumnya, kan, ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasihat hukum, pas kita tanya, tim penasihat hukum itu tim penasihat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz," kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
Meyer menyebut, ada keterangan soal para saksi yang seakan diarahkan oleh tim Febri Diansyah sebelum memberikan kesaksian. Oleh karenanya, jaksa KPK ingin mengkonfirmasi keterangan tersebut kepada tim Febri Diansyah.
"Menanyai apa yang diterangkan kalau ditanya, tidak ditanya tidak usah dijelaskan dan sebagainya, kan, begitu. Nah, tentu ini kita akan cocokkan dengan keterangan saksi lainnya. Khususnya yang nama disebut timnya Mas Febri itu, dan memang di berkas perkara, mereka sudah ada sebagai saksi," pungkasnya.
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Belum ada keterangan dari Febri Diansyah dkk maupun pihak SYL soal dugaan kebocoran dokumen itu. Namun, ia memang sempat diperiksa penyidik KPK terkait legal opinion yang dibuatnya selaku pengacara SYL.
Usai pemeriksaan beberapa waktu lalu, Febri menceritakan bahwa dia mendapatkan surat kuasa sebagai kuasa hukum SYL pada 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Dalam proses pendampingan itu, mereka membuat legal opinion berdasarkan tugasnya sebagai advokat. Legal opinion itu kemudian ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan rumah SYL.
ADVERTISEMENT
Dia tak menjelaskan kaitan dan kepentingan penyidik mengkonfirmasi legal opinion tersebut. Dia hanya mengatakan, bahwa pendapat hukum itu memuat 9 rekomendasi yang disampaikan ke SYL.