Donald Trump Dendam kepada Twitter, Akan Ubah UU Medsos di AS
ADVERTISEMENT
Presiden Amerika Serikat Donald Trump rupanya dendam betul kepada Twitter setelah twitnya ditandai peringatan cek fakta. Trump akan mengubah undang-undang yang melindungi perusahaan media sosial seperti Twitter dan Facebook.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, rencana perubahan undang-undang tersebut telah ditandatangani oleh Trump sebagai perintah eksekutif pada Kamis (28/5). Dalam perintahnya, Trump ingin "mengubah atau menghapus" pasal 230 dari undang-undang terkait media sosial.
Dengan Pasal 230 ini, perusahaan media sosial dinyatakan tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh penggunanya. Artinya, setiap bentuk postingan adalah tanggung jawab pemilik akun semata, bukan medsos.
"Yang bisa saya katakan, kita akan meregulasinya," kata Trump sebelum meneken perintah eksekutifnya.
"Saya telah diminta oleh Partai Demokrat yang ingin melakukannya, jadi situasinya saat ini bipartisan," lanjut presiden dari Partai Republik ini.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa hari terakhir Trump memang berang dengan Twitter . Pada Senin lalu, Twitter menandai cuitan Trump dengan peringatan cek fakta. Ketika itu Trump mencuit soal peluang kecurangan pemilihan umum melalui surat.
Twitter menyajikan fakta berbeda di postingan Trump itu. Mengutip berbagai sumber, Twitter melabeli cuitan Trump sebagai hal yang tidak bisa dibuktikan.
Twitter tidak mengomentari rencana Trump mengubah UU medsos. Namun juru bicara Google mengatakan kebijakan Trump berpotensi merusak kebebasan berinternet dan perekonomian di AS.
Juru bicara Facebook mengatakan, perubahan UU itu akan membuat perusahaan medsos melakukan sensor ketat terhadap semua hal yang berpotensi menyinggung orang lain. Hal ini tentunya tak sesuai dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijunjung tinggi di negara itu.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona