Doni Monardo Izinkan Hotel Lokasi Karantina Pelaku Perjalanan Layani Tamu Umum

30 Desember 2020 9:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNPB Doni Monardo memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPB Doni Monardo memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengizinkan hotel-hotel yang ditunjuk untuk karantina pelaku perjalanan dari luar negeri tetap dapat melayani tamu umum. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil lewat kesepakatan Satgas COVID-19 dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), sesuai dengan adenddum SE Satgas Nomor 3 Tahun 2020 tentang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia per 1-14 Januari 2020.
"Bahwa hotel yang sudah ‘dipesan’ (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum," ujar Doni dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (29/12) kemarin.
Setidaknya, sudah 104 hotel kelas bintang dua dan tiga disiapkan oleh Satgas dan PHRI sebagai lokasi karantina sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Soal biaya, khusus penumpang WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang sudah ditunjuk. Sementara bagi WNA, biaya akan dibebankan kepada penumpang sendiri.
ADVERTISEMENT

Bagaimana jika ada pelaku perjalanan yang ingin karantina di luar 104 hotel tersebut?

Seorang instruktur senam yang mengenakan APD memimpin senam pagi untuk pasien virus corona COVID-19 di sebuah hotel di Karawaci, Banten, Indonesia, Senin (5/10). Foto: Adek Berry/AFP
Doni menjelaskan, apabila ada WNI dan WNA yang ingin menjalani karantina di hotel lain, maka biaya dan akomodasi akan ditanggung oleh penumpang itu sendiri. Namun, proses karantina tetap dipantau sesuai kriteria yang ditentukan Satgas COVID-19.
"Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri," jelas Doni.
Berdasarkan data PHRI, 104 hotel yang telah ditunjuk pemerintah sebagai lokasi karantina tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Cilegon.
Adapun rinciannya adalah Jakarta Pusat (43 hotel), Jakarta Selatan (24 hotel), Jakarta Barat (16 hotel), Jakarta Utara 17 hotel, dan Jakarta Timur (4 hotel). Total kamar yang disediakan berjumlah 9.521 unit.
ADVERTISEMENT
Sementara di Kota Tangerang tersedia 5 hotel dan 1 hotel di Kota Cilegon, dengan kapasitas kamar sebanyak 525 unit.