Doni Monardo: PSBB Jakarta Diumumkan Secara Resmi Besok Pukul 13.00 WIB

12 September 2020 18:45 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Monardo mengecek kesiapan pembukaan dua tower di RSD Wisma Atlet Kemayoran untuk isolasi pasien corona. Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Doni Monardo mengecek kesiapan pembukaan dua tower di RSD Wisma Atlet Kemayoran untuk isolasi pasien corona. Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan kembali PSBB di DKI Jakarta masih terus dibahas antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat. Rencananya, hasil rapat terkait kebijakan ini akan diumumkan secara resmi pada Minggu (13/9) siang pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo saat konferensi pers terkait kondisi terkini RS Darurat COVID-19 di Wisma Atlet, Sabtu (12/9).
"Untuk PSBB yang sudah diumumkan Gubernur DKI secara resmi besok akan disampaikan kepada media sekitar pukul 13.00 WIB," jelas Doni.
"Hasil pertemuan tadi masih akan dibahas lebih lanjut oleh Pemda DKI, pemerintah pusat diwakili tim pakar Satgas dan perwakilan kementerian/lembaga malam ini sampai besok pagi," imbuh Kepala BNPB itu.
Ilustrasi petugas keamanan berjaga saat PSBB di tempat wisata dan hiburan di Jakarta Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Meski demikian, Doni memastikan rapat terkait kebijakan PSBB Jakarta akan menghasilkan kepentingan bersama antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI demi keselamatan masyarakat.
"Sehingga pengumuman ke masyarakat besok ada sebuah kepastian harmonisasi kepentingan pusat dan daerah, dan paling pokok kesehatan masyarakat, kesehatan jadi program prioritas dan upaya-upaya pencegahan harus jadi upaya bersama," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Suasana di Stasiun Manggarai saat PSBB transisi di Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Jakarta kembali PSBB secara ketat karena mengalami kenaikan kasus positif virus corona dalam beberapa waktu belakang, bahkan rata-rata penambahan setiap harinya mencapai 800-1.000 kasus. Imbasnya, kapasitas rumah sakit kini hampir penuh.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini sebagai bentuk rem darurat di tengah naiknya kasus infeksi virus corona di ibu kota.
Ilustrasi Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Jika PSBB kembali diterapkan, maka semua perkantoran kecuali 11 sektor diminta kembali menerapkan sistem work from home (WFH) mulai Senin (14/9). Kemudian, seluruh tempat hiburan dan wisata juga ditutup, tempat makan atau restauran wajib menerapkan sistem take away.
Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dilarang, serta ojek online (ojol) kembali dilarang mengangkut penumpang.
Sementara terkait akses keluar-masuk Jakarta dan transportasi antarwilayah, menjadi salah satu hal yang belum ditentukan. Ini juga menjadi bahan yang masih dibahas antara Pemprov DKI, pemerintah pusat, dan wilayah penyangga Jakarta.
Infografik cara aman masuk rumah usai bepergian di tengah wabah corona. Foto: kumparan
----------------------------------
ADVERTISEMENT
Saksikan video menarik di bawah ini: