Doni Salmanan Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaannya Dibatalkan

11 Agustus 2022 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang dakwaan kasus Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Kamis (4/8/2022).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dakwaan kasus Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Kamis (4/8/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus trading ilegal aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Lewat surat eksepsinya, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan.
Ikbar juga mengatakan, dalam dakwaan jaksa tak merincikan secara jelas peran Doni Salmanan dalam kasus itu sebagai pelaku utama atau sebagai pelaku yang turut serta.
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
"Dakwaan jaksa penuntut umum yang mana tidak merinci dan menjelaskan peran posisi terdakwa yang mana sebagai pelaku atau turut serta makanya kita tanggapi dan urai biar jelas posisinya," kata dia usai sidang di PN Bale Bandung pada Kamis (11/8).
Ia juga menilai dakwaan jaksa yang menyebut banyak korban dari Doni Salmanan tidaklah tepat karena ada juga orang yang mendaftar dan kemudian mendapat keuntungan.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam dakwaan disebutkan bahwa ada 142 orang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.
"Terkait para korban jelas dalam dakwaan jaksa penuntut umum, mereka untung juga bisa menarik keuntungan jadi berita selama ini diberitakan mereka rugi tidak pernah," ucap dia.
Warga berjalan di samping spanduk untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
"Memperjelas peran dari saudara terdakwa apakah turut membantu atau sebagai pelaku utama," lanjut dia.
Maka dari itu, Ikbar meminta kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan yang disematkan pada kliennya. Jangan sampai, kasus itu malah berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi, tuntutan hingga vonis.
"Kami penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.