Doni Salmanan, Buruh Harian Lepas, Sengaja Pamer Harta dan Raup Miliaran

16 Maret 2022 6:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Jangan tertipu penampilan orang yang pamer harta di media sosial. Kisah Doni Salmanan bisa jadi pelajaran.
ADVERTISEMENT
Di masa jayanya, Doni Salmanan kerap memposting motor sport atau mobil mewah di akun instagramnya. Kemudian juga bagi-bagi uang ke masyarakat.
Ternyata kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi, Doni Salmanan sengaja melakukan itu biar dapat cuan. Kok bisa?
"Tersangka DS ditangkap 8 Maret jam 23.30 WIB di Bareskrim Polri. Adapun tersangka DS berumur 23 tahun pekerjaannya adalah sesuai KTP tertera buruh harian lepas dengan alamat Jalan Candra Asih Bandung Barat," beber Asep Edi di Bareskrim, Selasa (15/3).
Diduga kuat Doni Salmanan sengaja diatur bandar Quotex, dari bukan siapa-siapa hingga bergelimang harta. Tema yang dipakai, sukses karena trading.
"Dari peran tersangka DS, dalam hal ini tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam chanel YouTube King Salmanan dan membuat berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik," urai Asep.
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam koferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Bagaimana modusnya?
ADVERTISEMENT
"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading di web quotex dan melakukan flexing dengan tujuan meyakinkan masyarakat dalam hal ini member agar ikut bergabung dalam web quotex. Tapi kenyataannya tersangka tidak bermain trading dalam website tersebut, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valuta asing di website quotex," beber dia.
Asep menerangkan, web quotex adalah aplikasi yang dirilis 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website tersebut tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sudah dinyatakan ilegal.
Barang bukti sitaan tersangka Doni Salmanan kasus aplikasi trading Quotex, Selasa (15/3). Foto: Nugroho GN/kumparan
Bagaimana cara kerja Quotex?
Asep menguraikan, cara kerja quotex ini member harus meletakkan modal kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga valuta asing yang sudah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini afiliator dalam binary adalah sales freelance yang mendapatkan imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung. dan afiliator ini mendapat untung dari transaksi yang dilakukan afiliasi sebagai member yang melakukan trading di quotex.
Cuan yang diraup Doni Salmanan, yakni, mendapatkan 80 persen apabila member mengalami kekalahan dalam bermain trading. Doni Salmanan bermain Quotex sejak Maret 2021.
Bareskrim kini sudah menahan Doni Salmanan. Harta milik pria yang pernah dikenal sebagai crazy rich Bandung ini juga sudah disita. Apa saja?
Barang bukti sitaan tersangka Doni Salmanan kasus aplikasi trading Quotex, Selasa (15/3). Foto: Nugroho GN/kumparan
- Uang tunai Rp 3,3 miliar
- 2 Rumah di Candra Asih dan Soreang Banjaran Kabupaten Bandung
- 2 Bidang tanah masing-masing 500 m persegi di Candra Asih dan tanah 400 m2 di Soreang Banjaran
ADVERTISEMENT
- Motor berjumlah 18, berbagai merek, namun yang menarik ada motor sport Ducati dan KTM, Kawasaki, Honda, dan Yamaha
- Mobil Porsche, Lamborghini, BMW, Toyota Fortuner, dan CRV
- 4 Akun email dan 1 akun socmed, akun YouTube King Salmanan
- 27 Dokumen, SHM, buku tabungan, kartu ATM, STNK, BPKB, akta jual beli, tanda bukti beli sepeda motor, buku terkait trading, mutasi rekening, pelat nomor kendaraan roda 2
- 20 Alat elektronik, HP, sim car, laptop, iPad, CPU, komputer, monitor, kamera
- 22 Jenis pakaian berbagai merek, Hermes, Dior, Balenciaga, dll
"Total barang bukti yang disita sampe saat ini ada 97 item. Total nilai estimasi barang bukti sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," tutup Asep.
ADVERTISEMENT