news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Doni Salmanan Dilantik Jadi Bendahara IMI Jawa Barat

5 Maret 2022 18:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan dilantik menjadi bendahara IMI Jawa Barat. Foto: Youtube/IMI Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan dilantik menjadi bendahara IMI Jawa Barat. Foto: Youtube/IMI Jabar
ADVERTISEMENT
Influencer Donny M. Taufik atau Doni Salmanan dilantik menjadi pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Jawa Barat yang digelar pada Sabtu (5/3) pukul 15.00 WIB di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut tercantum dalam SK IMI Pusat No. 002/IMI/SK-ORGAN/A/I/2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Ikatan Motor Indonesia Jawa Barat (IMI Jabar) Masa Bakti 2021-2025 yang disampaikan oleh Direktur Bidang Organisasi, Nasrul Fuad.
Dalam Surat keputusan tersebut, Donny M. Taufik atau Doni Salmanan menempati posisi sebagai Bendahara, bersama Wakil Bendahara 1 Muhamad Tutang Hamdani dan Wakil Bendahara 2 Dimas Hendrianto.

Pemutusan Hubungan Doni Salmanan Sebagai Brand Representatif

Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
Sebelumnya, Doni bekerja sama dengan Boedy JVS dalam memperkenalkan dan menjadi brand representatif bisnis rokok elektrik, D'Moon.
Namun, melalui laman resmi instagram @dmoon.international pada 3 Maret lalu, D'Moon memberikan pernyataan resmi bahwa pihaknya, tak lagi bekerja sama dan melibatkan Doni Salmanan,
"D`MOON dan JVS Brew mengambil keputusan, bahwa per 1 Maret 2022, brand D`MOON memulai gerakan dan perjalanan baru TANPA Doni Salmanan. Baik D`MOON dan JVS Brew, kini tidak lagi melibatkan Doni Salmanan sebagai brand representative," tulis D'MOON dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
Keputusan resmi tersebut diberitakan setelah sebelumnya, Doni Salmanan bergabung menjadi brand representatif JVS Brew dan D'MOON sejak November 2021.
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
Untuk diketahui, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex. Laporan terhadapnya dibuat oleh pelapor inisial RA yang terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Pada Jumat (4/3), Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus. Hasilnya ditemukan unsur pidana sehingga polisi menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, jika terbukti bersalah, Doni Salmanan bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Ulfah Salsabila