Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

16 November 2022 16:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Rabu (16/11).
 Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Rabu (16/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus investasi bodong Quotex di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Satibi ini, Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring dari Lapas Jelekong.
Doni dituntut pidana kurungan selama 13 tahun penjara dan didenda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat kasus trading ilegal aplikasi Quotex.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata jaksa Baringin Sianturi.
Doni Salmanan dan istri. Foto: https://www.instagram.com/dinanfajrina/
"[Menuntut hakim] Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut Baringin.
ADVERTISEMENT
Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Doni. Untuk yang memberatkan yakni perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.
Selain itu, Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas skala nasional," ucap Baringin.
Sementara itu, lanjut Baringin, hal yang meringankan tuntutan terhadap Doni yakni belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama menjalani sidang.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkap Baringin.
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapatkan keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex. Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositkan sejumlah uang.