Donny Saragih Juga Dilaporkan Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

28 Januari 2020 3:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donny Andy Saragih (kiri) dan Agung Wicaksono dalam RUSPLB TransJakarta, Kamis (23/1).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Donny Andy Saragih (kiri) dan Agung Wicaksono dalam RUSPLB TransJakarta, Kamis (23/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penunjukan Donny Saragih sebagai Dirut baru PT TransJakarta, dibatalkan oleh pemegang saham BUMD tersebut. Alasannya, Donny merupakan terpidana kasus.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menimpa Donny adalah pemerasan terhadap Dirut PT Lorena, Gusti Terkelin Soerbakti. Namun kasus tersebut, bukanlah satu-satunya yang menjerat Donny.
Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta itu juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penggelapan dan penipuan Pasal 372 dan 378 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5008/IX/2018/Dit. Reskrimum, pada 18 September 2018.
"Pelapornya atas nama Artanta Barus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Artanta diketahui merupakan pengacara Eka Sari Lorena, anak dari Gusti Terkelin Soerbakti selaku pihak yang melaporkan Donny seorang rekannya ke polisi atas kasus pemerasan.
Yusri mengatakan kasus tersebut saat ini masih diselidiki. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Donny sendiri sudah dijadwalkan untuk diperiksa, namun ia selalu berhalangan hadir.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa sudah dipanggil sebagai saksi untuk diklarifikasi yang pertama itu sekertarisnya, operasionalnya dari TJ sudah diklarifikasi, stafnya ya," kata Yusri.
Dalam laporan tersebut Donny dilaporkan bersama dua orang lainnya yaitu Agus Basuki dan Sunani. Sementara pihak yang dirugikan dari perkara tersebut ialah Gusti Terkelin Soerbakti.
Belum diketahui apakah kasus tersebut ada kaitannya dengan kasus pemerasan. Dalam kasus pemerasan, Majelis hakim memvonis Donny bersama rekannya, Andi Posman Tambunan masing-masing selama 1 (satu) tahun dalam tahanan kota.
Keputusan itu menjadi penghalang bagi Donny untuk menjabat Direktur Utama PT TransJakarta. Penunjukan Donny dibatalkan oleh pemegang saham BUMD tersebut dalam RUPS-LB.