Dorong PLTU Ramah Lingkungan, KLHK Sudah Lakukan Apa?

21 Agustus 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLTU Pluit di Jakarta Utara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PLTU Pluit di Jakarta Utara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) disebut-sebut menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. Lantas langkah apa saja yang sudah diambil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuat PLTU tersebut ramah lingkungan?
ADVERTISEMENT
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, saat ini sudah ada regulasi yang melarang penggunaan batu bara sebagai bahan bakar di PLTU dari Kementerian ESDM.
"Kalau dari KLHK sih pakai instrumen penilaian itu saja, efisiensi energi Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup)," tutur Siti di kantornya, Senin (21/8).
Dengan penilaian dari KLHK, lanjut Siti, sebuah perusahaan pasti akan mengedepankan efisiensi energi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar menghadiri acara Forum Group Discussion Penemuan Spesies Baru Tumbuhan dan Satwa Liar di Kementerian LHK, Jakarta, Senin (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Jadi kalau perusahaan jelek ya, propernya jelek, kalau propernya jelek berarti reputasi lingkungannya jelek dia. Kalau perusahaan sudah reputasi lingkungannya jelek, kalau menurut saya sih sekarang dia akan kesulitan," jelasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) kini tengah menyiapkan program mempercepat pensiun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai upaya net zero emission (NZE) di 2060.
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, Indonesia menargetkan akan menghentikan Penggunaan PLTU di 2058, dua tahun sebelum target NZE di 2060.
“Kita punya program untuk pensiun lebih cepat, kita punya power plant kalau dibiarkan terus berjalan berdasarkan kontrak the last power plant disetop tahun 2058. Jadi 2 tahun sebelum 2060,” kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/8).