Dosen NTT Didakwa Cabuli Bocah 13 Tahun di Toilet Bandara Ngurah Rai

31 Mei 2023 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen cabuli anak di Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dosen cabuli anak di Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dosen asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Ferdinandus Bele Sole (38) didakwa melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki usia 13 tahun di Toilet Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
Ferdinandus menjalani sidang perdana secara tutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (31/5) sore.
"Bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," tulis JPU dalam surat dakwaan yang diterima kumparan.
Dalam dakwaan JPU, terungkap anak korban dicabuli saat buang air kecil di toilet Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai pada Rabu (4/1).
Pada saat itu, anak korban bertemu dengan pelaku yang juga sedang buang air di urinoar atau peturasan.
Terdakwa selanjutnya memelototi anak korban untuk masuk ke dalam bilik toilet. Anak korban merasa terintimidasi dan ketakutan serta terpaksa mengikuti perintah terdakwa.
Terdakwa lalu ikut masuk dan mengunci bilik. Terdakwa lalu melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak korban. Anak korban sempat melawan terdakwa namun gagal karena takut akan intimidasi tatapan mata terdakwa.
ADVERTISEMENT
Terdakwa meninggalkan anak korban setelah berbuat tindak pidana pencabulan. Anak korban diperintah keluar setelah memastikan terdakwa tidak berada di toilet.
"Kemudian terdakwa keluar terlebih dahulu dari dalam toilet sementara terdakwa menyuruh anak korban tetap sembunyi di dalam toilet dengan cara menempel ke tembok agar tidak terlihat orang," katanya.
Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik saat arus balik Lebaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (26/4/2023). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Anak korban yang kebingungan dan mengadu kepada orangtuanya. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, anak korban dinyatakan mengalami depresi.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak atau Pasal 292 KUHP.