Dosen USU Didakwa Sebar Hate Speech soal Bom Surabaya
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif Himmah Dewiyana Lubis pada Rabu (9/1).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Himmah didakwa menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech soal bom Surabaya pada Mei 2018 lalu. Hal itu berdasarkan status Himmah di Facebook-nya yang menyebut bom Surabaya sebagai 'skenario pengalihan yang sempurna' dan ditambah tagar '#2019GantiPresiden'.
Jaksa penuntut umum, Tiorida Juliana Hutagaol, mengatakan, postingan Himmah itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Akibat dari perbuatan terdakwa di akun Facebook Himma Dewiyana, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu," ujar Tiorida di PN Medan, Rabu (9/1).
Di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Himmah mengaku unggahan tersebut didasari rasa jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Unggahan itu juga dibuat secara sadar oleh Himmah tanpa paksaan orang lain.
ADVERTISEMENT
Himmah didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutur Tiorida.
Himmah yang didampingi tim bantuan hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan merasa keberatan. Anggota tim bantuan hukum, Rina Melati Sitompul, langsung menyampaikan nota keberatannya (eksepsi).
"Kami menyatakan keberatan, Yang Mulia," ucap Rina.
Dalam eksepsi, tim kuasa hukum Himmah akan menyampaikan beberapa kejanggalan dalam dakwaan, seperti prosedur penanganan perkara.
"Ibu ini (Himmah) tertangkap tangan atau penyelidikan? karena penyelidikan dengan tertangkap tangan itu beda. Pada proses penyidikan Himmah seolah-olah tertangkap tangan padahal masih proses penyelidikan, tapi dia langsung ditahan," ujar Rina
ADVERTISEMENT
Rina juga mempermasalahkan dakwaan jaksa yang menyebut status Himmah yang viral sebagai sebuah kesalahan.
"Apakah membuat status itu salah? Apakah viral itu salah? Di situ tidak jelas dakwaan JPU, viral itu seperti apa fenomena kesalahannya?" ketusnya.
Atas eksepsi terdakwa itu, hakim ketua Riana Pohan akan melanjutkan kembali persidangan pada tanggal 17 Januari dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.