DPD dan KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada 27 November

23 Juni 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. Foto: Dok. DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. Foto: Dok. DPD RI
DPD bersama KPU menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 Februari, sementara Pilkada 2024 serentak pada 27 November. Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat pleno KPU RI bersama Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, Selasa (22/6), menyebutkan dasar pertimbangan pemungutan suara sesuai UU No.10 Tahun 2016.
Ilham mengatakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan pertimbangan memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian dan penetapan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan. Mengingat salah satu syarat pencalonan pemilihan adalah hasil Pemilu 2024 berupa jumlah suara atau jumlah kursi di DPRD.
"Memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan, agar hari pemungutan dan rekapitulasi suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan (Ramadhan dan Idulfitri)," ujarnya.
Tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu sudah dimulai Maret 2022 atau 25 bulan sebelum pencoblosan. Sebab Komite I DPD memandang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 memiliki kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi.
Fachrul Razi mengatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi dari persoalan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Seperti penetapan waktu, teknis pelaksanaan, validasi pemilih, pembiayaan, sumber daya manusia, hingga penyelesaian sengketa hasil Pemilu/Pilkada.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. Foto: Dok. DPD RI
Menilik pengalaman Pemilu 2019, banyak petugas KPPS yang meninggal dunia, sehingga patut menjadi pertimbangan dalam menentukan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Fachrul Razi mengungkapkan KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi terbesar di Indonesia ini harus lebih cermat, hati-hati, profesional, dan netral.
DPD juga mendorong KPU untuk melakukan persiapan menyeluruh tentang pengaturan jadwal dan tahapan pemilihan, penyusunan regulasi, validasi data pemilih, rekrutmen penyelenggara pemilihan, kesiapan anggaran, sampai dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Dengan begitu, kualitas demokrasi kita juga dapat lebih meningkat serta menghasilkan para wakil rakyat, wakil daerah dan pimpinan pemerintahan yang baik, kompeten dan penuh integritas untuk membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan DPD RI