DPD RI Desak OJK Buka Hotline Pengaduan Bagi Usaha yang Terdampak COVID-19

27 Maret 2020 22:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi Ketua DPD RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi Ketua DPD RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 juga menyebabkan sejumlah usaha merugi bahkan tutup sementara. Menurut Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, saat ini masih banyak kalangan pengusaha yang belum mendapatkan informasi soal stimulus keringanan kredit perbankan.
ADVERTISEMENT
Padahal, keringanan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait COVID-19.
"Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang belum tersosialisasi dengan utuh, bahkan ada yang mengadu ke saya bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit. Ini harus diperhatikan agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia," kata La Nyalla dalam keterangannya, Jumat (27/3).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
La Nyalla menyebut, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir pada 31 Maret 2020 itu harus benar-benar dimanfaatkan kalangan pengusaha. Sehingga, para pengusaha yang terdampak COVID-19 bisa mendapat keringanan atau restrukturisasi kredit.
"Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank bahwa usaha tersebut memang terdampak COVID-19," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sektor usaha yang masuk di dalam POJK, seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, memang menjadi prioritas. Namun, sektor usaha di luar itu tetap bisa mengajukan keringanan kredit.
“Nah supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap OJK membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses oleh sektor dunia usaha," ungkap La Nyalla.
"Sehingga kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan tersebut. Prinsip saya kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” tutupnya.
Ada enam skema kebijakan yang bisa dimanfaatkan kalangan dunia usaha, terutama UMKM. Yaitu, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masih ada skema keringanan bagi kreditur perorangan. Skema ini bisa diambil oleh masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, kartu kredit, dan perumahan.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!