DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

5 Maret 2024 13:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti di Kompleks Parlemen, Jumat (2/2/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti di Kompleks Parlemen, Jumat (2/2/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Rapat dipimpin oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dalam rapat tersebut, DPD RI sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," tanya LaNyalla.
"Setuju..." jawab peserta rapat.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut LaNyalla.
Tamsil Linrung diperiksa KPK kasus e KTP. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurutnya, diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.
ADVERTISEMENT
DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar tercipta Pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.
Wakil Ketua MPR yang juga Senator asal Gorontalo Fadel (kiri) Muhammad mengikuti rapat Paripurna DPD Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi, pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan. Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu.
Di samping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.