DPD Usul ke Ma'ruf Amin Moratorium Daerah Otonom Baru Dicabut

20 Januari 2020 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua pansus papua DPD, Filep wamafma (kiri) dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono (tengah) di Kantor Kemenko Polhukam. Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua pansus papua DPD, Filep wamafma (kiri) dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono (tengah) di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengusulkan ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin agar pemerintah Mencabut moratorium Daerah Otonom Baru (DOB). Sampai saat ini, pemerintah Jokowi masih memoratorium pemekaran maupun penggabungan daerah sejak 2014.
ADVERTISEMENT
"DPD juga sedang membuat kajian untuk mengusulkan adanya dibukanya moratorium DOB agar kebutuhan pemekaran itu bisa dipenuhi. (Hal itu) dalam konteks pemerataan pembangunan dan pengembangan di daerah," kata Nono di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (20/1).
Nono mengatakan, wilayah Papua adalah salah satu daerah yang dianggap perlu untuk dimekarkan. Saat ini ada dua provinsi di sana, Papua dan Papua Barat.
"Papua paling enggak ada 2 provinsi ke depan yang harus ada pemekaran. Karena terlalu luas untuk menjangkau, mengendalikan kawasan Papua seperti itu, hanya dengan dua provinsi seperti itu, kan kita tahu itu," kata Nono.
"Janganlah kita memendam banyak masalah yang ada di Papua lagi, sehingga kalau pengendalian kawasan begitu luas, hanya dua provinsi rasanya kurang tepat," jelas dia.
Ketua pansus papua DPD, Filep wamafma (kiri) dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono (tengah) di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Nono menyebut, Ma'ruf telah menampung aspirasi yang disampaikan. Ia mengatakan, akan ada pertemuan dengan pemerintah, DPR dan DPD, mengkaji pencabutan moratorium DOB.
ADVERTISEMENT
"Beliau sudah setuju bahwa nanti akan ada pembahasan antara ketua dewan OTDA dengan DPD dan mungkin Komisi II DPR," jelasnya.
Nono mengatakan, ada setidaknya 173 daerah otonom baru yang diusulkan pada masa DPD periode 2019-2024. Kemendagri telah menerima usulan DOB itu, namun sampai saat ini pemerintah masih belum memutuskan untuk mencabut moratorium.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pemerintah masih belum memutuskan untuk mencabut moratorium. Salah satu alasan moratorium itu yakni faktor pembiayaan.
"Ini kan harus kita hitung juga kita harus perhatikan keuangan negara. Satu daerah persiapan otonomi itu kita paling tidak membutuhkan uang Rp 300 miliar sampai Rp 500 miliar per tahun. Dikali saja 300 (daerah yang mengajukan), berapa triliun uang negara yang dibutuhkan," ucapnya Rabu (21/8/2019).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Bahtiar menyebut saat ini pemerintah lebih memilih menggunakan kebijakan pembangunan untuk menuntaskan persoalan di daerah ketimbang menerima usulan pemekaran itu.