DPP PDIP Minta Calegnya yang Eks Koruptor Mundur

31 Januari 2019 17:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan sambutan pada acara Pembekalan dan Konsolidasi Pemenangan Jokowi-Amin, Kamis (31/1).  (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan sambutan pada acara Pembekalan dan Konsolidasi Pemenangan Jokowi-Amin, Kamis (31/1). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU baru saja merilis daftar 49 nama caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Dalam rilis KPU, ada satu nama caleg mantan koruptor asal PDIP.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan DPP sedang meminta caleg tersebut untuk mundur. Dia menyampaikan, DPP PDIP tidak mentoleransi ada mantan koruptor menjadi caleg di partai yang berlambang banteng moncong putih tersebut.
"Kita minta mundur, dari Papua kan, kita minta untuk mengundurkan diri ada kebijakan partai kita tidak mencalonkan koruptor," ujar Hasto usai acara Pembekalan dan Konsolidasi Pemenangan Jokowi Amin Jakarta Barat di Rumah Gorga Mangampu Tua, Jakarta Barat, Kamis (31/1).
Dari data yang dirilis KPU, PDIP hanya memiliki satu nama caleg mantan koruptor. Nama caleg eks terpidana korupsi dari PDIP yaitu Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat, dapil Papua Barat 2, Nomor urut 12.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman memastikan 49 nama yang masuk dalam daftar caleg mantan napi korupsi ini dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini karena KPU sudah melakukan verifikasi ulang dengan KPK dan KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah cek dan sudah memastikan daftar nama yang kita ekspos itu data yang valid. Karena dokumen untuk caleg yang diumumkan di KPU RI bisa kita cek langsung di data kita," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra menjelaskan pengumuman daftar nama caleg mantan narapidana kasus korupsi ini sudah sesuai dengan ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatakan caleg dengan status mantan narapidana harus diumumkan secara terbuka kepada publik.