DPR Aceh Usul Kriteria Calon Pj Gubernur: Orang Aceh, Islam hingga Paham Politik

12 Mei 2022 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyaksikan penandatanganan berita serah terima bantuan keuangan pemerintah kepada Partai Politik (Parpol). Foto: Humas Pemprov Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyaksikan penandatanganan berita serah terima bantuan keuangan pemerintah kepada Partai Politik (Parpol). Foto: Humas Pemprov Aceh
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengeluarkan surat rekomendasi terkait usulan kriteria calon Pj Gubernur Aceh yang akan dilantik pada Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
Plt Ketua DPR Aceh, Safaruddin, mengatakan ada delapan point kriteria calon PJ Gubernur Aceh yang diusulkan mereka kepada Kemendagri. Mulai dari bisa memahami masalah Aceh hingga punya komitmen untuk menjalankan butir Mou Helsinki.
“Ada delapan poin usulan kita, semoga ini bisa menjadi pertimbangan Mendagri dalam menjaring calon Pj Gubernur untuk Aceh,” kata Safaruddin, Kamis (12/5).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbicara usai lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Safaruddin membeberkan beberapa kriteria Pj Gubernur yang diinginkan oleh DPR Aceh. Pertama adalah orang Aceh beragama Islam dan mampu menjalankan syariat Islam serta memahami masalah Aceh.
“Pertama yang pastinya adalah orang Aceh, kemudian bisa memahami masalah Aceh baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal, dan budaya Aceh,” beber dia.
Kemudian mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembangunan berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh serta perpanjangan dana otsus Aceh, melalui revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Plt Ketua DPRA, Safaruddin. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Selain itu, Pj Gubernur Aceh harus mempunyai komitmen membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terutama pemerintah pusat, DPRA, ulama dan seluruh elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Usulan kita juga bagaimana Pj Gubernur nanti mempunyai komitmen menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024,” ucap Safaruddin yang akrab disapa Din Kallon.
Lebih lanjut, Safaruddin menuturkan, calon Pj Gubernur Aceh harus mempunyai komitmen menyelesaikan permasalahan bendera dan lambang Aceh, serta menuntaskan program reintegrasi Aceh yang belum tuntas terlaksana.
Termasuk memperjuangkan program strategis nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Aceh.
“Berkomitmen mempertahankan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Serta mempunyai komitmen menjalankan butir-butir MoU Helsinki, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkas Safaruddin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Kemendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkap mereka masih menjaring calon Pj Gubernur untuk Aceh dan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ia berharap sudah ada nama yang dikantongi sebelum pelantikan Pj Gubernur Aceh pada Juni dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada Oktober tahun ini.
"Bulan Juli Aceh, Oktober DKI Jakarta. Aceh sekarang kita lagi penjaringan yang mungkin pada Juni kita sudah mendapatkan nama-nama diajukan kepada Pak Presiden," kata Tito.