DPR Akan Rampungkan RUU Data Pribadi hingga Penanggulangan Bencana

9 November 2020 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Parpurna DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Parpurna DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pembukaan masa sidang II tahun sidang 2020-2021 dalam rapat paripurna DPR. Dalam pidatonya, Puan menyampaikan sejumlah agenda strategis berupa penyelesaian pembahasan 4 RUU pada tingkat I untuk disetujui.
ADVERTISEMENT
"Pada Masa Persidangan II ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis untuk diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan termasuk pelaksanaan diplomasi parlemen," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Senin (9/11).
"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I," lanjut dia.
Adapun 4 RUU yang akan diselesaikan pada pembicaraan tingkat I yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Parpurna DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
Dalam pembahasan RUU itu, Puan memastikan DPR akan melakukan pembahasan secara transparan dan membuka ruang bagi aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Selain itu, mantan Menko PMK itu pun menuturkan DPR akan segera menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU bersama pemerintah. Baik RUU yang berasal dari DPR dan pemerintah maupun DPD.
Dia pun berharap jumlah prolegnas RUU 2021 tetap memperhatikan evaluasi prolegnas tahun 2020 agar sesuai dengan kebutuhan hukim yang ada.
"Diharapkan jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 telah memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU prioritas tahun 2020, sehingga daftar RUU prioritas tahun 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi COVID-19," tandas Puan.
ADVERTISEMENT