DPR Akan Tetap Revisi UU Narkotika Meski MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

21 Juli 2022 14:21 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Trimedya Panjaitan saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengintip Figur Dewas KPK" di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Trimedya Panjaitan saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengintip Figur Dewas KPK" di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menegaskan bahwa komisinya tetap akan melanjutkan tahapan revisi UU Narkotika saat masa reses DPR RI berakhir.
ADVERTISEMENT
MK menolak gugatan yang diajukan oleh Ibu Santi Warastuti yang anaknya menderita Cerebral Palsy untuk legalisasi ganja medis.
"RUU Narkotika tetap kita bahas ya, nanti kita masuk lagi tanggal 16 Agustus. Kita akan lihat, kan uu narkotika itu terkait putusan mk nanti mungkin nggak kita evaluasi atau kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika," paparnya kepada wartawan, Kamis (21/7).
Trimedya mengaku bahwa dirinya termasuk pihak yang setuju dengan legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Begitu juga dengan anggota lain dalam fraksi PDIP.
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Ke depan, pihaknya akan meminta aspirasi dari para ahli dan akademisi di kampus-kampus di Jawa dan Sumatera.
Pihaknya pun akan segera melanjutkan pembahasan dan melakukan kajian terkait legalisasi ganja untuk medis sesuai yang diharapkan MK.
ADVERTISEMENT
"Sudah setuju dong (legalisasi ganja), saya termasuk. Kita baru tahapannya RDPU Rapat dengan Pendapat Umum, rencananya abis masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera," ujar Trimedya.
"Selesai reses nanti (dibahas), iya," tandasnya.