DPR AS Serahkan Dakwaan Pemakzulan Donald Trump ke Senat

16 Januari 2020 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donald Trump. Foto: REUTERS/Kevin Lamarque
zoom-in-whitePerbesar
Donald Trump. Foto: REUTERS/Kevin Lamarque
ADVERTISEMENT
Proses pemakzulan Presiden Donald Trump masih terus bergulir di Amerika Serikat. DPR AS telah menyerahkan dakwaan dua pasal pemakzulan terhadap Trump untuk ditindaklanjuti di Senat.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, sebelumnya DPR melakukan voting pada Rabu (15/1) untuk mendapat persetujuan penyerangan dakwaan tersebut ke Senat. Hasilnya, 228 orang mendukungnya, 193 menolak.
Sebelumnya DPR yang mayoritas dikuasai Partai Demokrat pimpinan Nancy Pelosi menetapkan dua pasal pemakzulan kepada Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres.
Voting pemakzulan Donald Trump di DPR AS, Kamis (19/12). Foto: REUTERS / Jonathan Ernst
Trump dituding menahan bantuan dana untuk Ukraina agar presiden negara itu menyelidiki dugaan korupsi di perusahaan minyak negara, yang diduga melibatkan putra Joe Biden. Cara ini diduga dipakai Trump untuk menjegal Biden, kandidat kuat calon presiden pemilu 2020 dari Partai Demokrat.
Setelah melalui voting di DPR, proses berikutnya adalah penyelidikan di Senat yang berisikan 100 anggota. Rencananya sidang pertama Senat akan digelar pada Selasa mendatang.
ADVERTISEMENT
Karena mayoritas anggota Senat, atau 53 orang, adalah Partai Republik, Trump diduga akan selamat dari pemakzulan.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Foto: Brendan Smialowski / AFP
Trump juga yakin dia tidak akan bisa dimakzulkan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Gedung Putih Stephanie Grisham yang mengatakan Trump "akan dibebaskan dari tuduhan sepenuhnya". Dia juga mengatakan bahwa Trump tidak melakukan kesalahan.
Trump berkali-kali membantah tuduhan atas dirinya dengan mengatakan upaya pemakzulan adalah hoaks. Walau kemungkinan dimakzulkan kecil, tapi citra Trump sudah tercoreng.
Dalam lebih dari 200 tahun sejarah AS, hanya ada tiga presiden yang telah melalui proses pemakzulan DPR. Selain Trump, ada Bill Clinton pada 1998 dan Andrew Johnson pada 1868. Pada 1974, Richard Nixon juga hendak dimakzulkan dalam kasus Watergate, namun dia mengundurkan diri sebelum proses dimulai.
ADVERTISEMENT