DPR Bahas Proses Uji Kelayakan Komjen Idham Aziz Sebagai Kapolri

28 Oktober 2019 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komjen Pol Idham Azis. Foto: Ricad Saka/kumparn
zoom-in-whitePerbesar
Komjen Pol Idham Azis. Foto: Ricad Saka/kumparn
ADVERTISEMENT
Surat presiden terkait penunjukan Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri telah masuk ke DPR per tanggal 23 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu batas waktu yang dimiliki DPR melakukan fit and proper test hingga 12 November 2019 yaitu 20 hari sejak surat presiden (Surpres) masuk ke DPR.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin menyebut mekanisme uji kepatutan dan kelayakan Idham Aziz hari sesuai mekanisme yang ada.
"Kami harap dalam kurun yang diatur UU, yakni 20 hari, Komisi III dapat menyelesaikan dan memberikan kepada kami untuk dibawa ke tingkat II (pengambilan keputusan)," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10)
Aziz menyebut, besok, paripurna DPR juga akan membacakan surat presiden terkait penunjukan Idham Aziz saat rapat Paripurna DPR.
"Tadi dalam rapat konsultasi sudah disepakati besok kita akan membacakan surat, besok 29 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB kita paripurna, lalu dengan nama-nama kita serahkan ke komisi terkait dalam hal ini Komisi III untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan sesuai mekanisme dan peraturan UU yang berlaku," katanya.
Komjen Pol Idham Azis. Foto: Ricad Saka/kumparn
Lebih jauh, Aziz mengaku tak bisa memprediksi kapan akan selesainya fit and proper test itu. Sebab, dijelaskan Azis, pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Komisi III yang merupakan mitra kerja Polri.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak bisa prediksi satu hari atau dua hari atau selesai dua minggu kita enggak bisa, yang pasti limit waktunya enggak lebih dari 20 hari. Kami dari unsur pimpinan tidak ingin mengintervensi kewenangan yang ada di teman-teman komisi teknis," tandasnya