DPR Belum Terima Draf 4 RUU Omnibus Law dari Pemerintah

21 Januari 2020 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi meminta DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan pembahasan serta pengesahan RUU Omnibus Law. Namun, hingga saat ini DPR belum menerima draf 4 RUU Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka seusai menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi I hingga IX.
"Belum, ini kan belum tahapan ke situ. Ini baru tahapan supaya ada pembahasan itu, seluruh RUU yang prioritas harus sahkan dulu di paripurna (masuk Prolegnas)," kata Rieke di Ruang Rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1)
"Kita tunggu dokumen resminya, kalau sudah ada dokumen resminya pasti kita sampaikan juga ke publik tapi kita enggak akan berasumsi," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, ada empat RUU Omnibus Law yang diinginkan pemerintah agar masuk dalam Prolegnas 2020. Yakni, RUU Cipta Lapangan Kerja, Ibu Kota Negara (IKN), Perpajakan, dan Farmasi.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Politikus PDIP itu menuturkan, seluruh fraksi dan Komisi di DPR sudah sepakat mengenai 50 RUU prioritas Prolegnas 2020, termasuk 4 RUU Omnibus Law. Langkah selanjutnya menggelar rapat Bamus, untuk menentukan jadwal pengesahan di rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah dijadwalkan masuk rapat paripurna setelah itu Prolegnas prioritas tidak ada kendala di Bamus dapat segera disahkan sebagai RUU prioritas 2020. Karena kalau tidak ada tahapan ini tidak akan satu pun komisi atau pansus yang atau pun baleg yang bisa membahas UU," sebutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar pembahasannya bisa diselesaikan secepatnya. Jokowi ingin agar pembahasan itu selesai dalam 100 hari saja.
"Saya sudah sampaikan pada DPR, mohon bisa diselesaikan maksimal 100 hari. Saya jempol saya angkat, saya angkat jempol dua kalau DPR bisa selesaikan ini 100 hari. 1244 pasal yang harus diselesaikan," kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Kamis (16/1).